FARMAKOEKONOMI KEBIJAKAN PUBLIK
Farmakoekonomi dapat didefinisikan sebagai perhitungan antara biaya yang dikeluarkan dengan dampaknya pada penyembuhan dalam rangka mengambil keputusan tentang pengembangan obat dan strategi harga obat. Penerapan farmakoekonomi dapat dilakukan baik dalam skala kecil seperti penentuan pilihan terapi untuk seorang pasien, maupun dalam skala besar seperti penentuan daftar harga obat yang akan disubsidi pemerintah. Farmakoekonomi dapat mengukur kelebihan suatu obat dibandingkan obat lain berdasarkan analisis cost-effectiveness-nya.
Bagi pemerintah, farmakoekonomi sangat berguna dalam memutuskan apakah suatu obat layak dimasukkan kedalam daftar obat yang disubsidi, serta membuat kebijakan-kebijakan strategis lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Contoh kebijakan terkait farmakoekonomi yang baru diterapkan di Indonesia adalah penerapan kebijakan INA-DRG (Indonesia-Diagnosis Related Group) yang menyetarakan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Dengan memahami peranan farmakoekonomi dalam mengendalikan biaya pengobatan, sudah selayaknya farmakoekonomi dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan pelayanan kesehatan sehingga dapat tercapai hasil yang efisien dan ekonomis. Kesadaran akan terbatasnya sumber daya dalam upaya pelayanan kesehatan membuat kebutuhan akan farmakoekonomi menjadi semakain mendesak. Hasil studi farmakoekonomi dapat berguna untuk industri farmasi dalam hal antara lain penelitian dan pengembangan obat, strategi penetapan harga obat, serta strategi promosi dan pemasaran obat.
I. Klasifikasi Kebijakan Publik
Definisi kebijakan publik dalam tulisan ini secara garis besar akan diklasifikasikan dalam empat hal.
Pertama, definisi kebijakan publik dalam lapis pemaknaan sebagai proses decision making (pengambilan keputusan).
Kedua, kebijakan publik sebagai sebuah proses managerial. Di dalamnya kebijakan publik diartikan sebagai rangkaian kerja pejabat publik dalam membuat dan menerapkan sebuah kebijakan.
Ketiga, definisi kebijakan publik yang dikategorikan sebagai bentuk intervensi pemerintah. Kebijakan publik dikategorikan sebagai bentuk kerja sistem sosial dalam suatu masyarakat.
Keempat, pendefinisian kebijakan publik yang masuk dalam lapis pemaknaan
interaksi antara negara dan rakyatnya.
Dengan dasar klasifikasi tersebut di atas, definisi dari berbagai ahli akan dibagi (dikluster) sesuai dengan lapis pemaknaan tersebut. Namun, secara luas, penulis membagi definisi--baik definisi langsung maupun dari artikel-- berdasarkan focus efisiensi kerjanya sebuah kebijakan publik. Artinya, di ranah mana sebuah formula kebijakan diperkuat. Dari pemerintah, pelaku (legislasi), ataukah pada masyarakatnya,sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan.
II. DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK
1. Menurut Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik merupakan pemanfaatan strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Menurutnya, kebijakan publik merupakan bentuk intervensi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat (kelompok) yang kurang beruntung.
Dari definisi Chandler dan Plano, kebijakan publik masuk dalam lapis pemaknaan kebijakan publik sebagai intervensi dari pemerintah. Optimalisasi kebijakan publik kemudian ada pada ranah sumber daya—berupa sistem dalam masyarakatnya, sehingga kebijakan publik akan menghasilkan output yang berfungsi mensinergikan kebijakan tersebut.
2. Easton (1969)
Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Dari definisi Easton, maka kebijakan publik merupakan proses pengambilan keputusan (decision making). Berdasarkan definisinya, sebuah kebijakan publik akan efisien ketika berada dalam ranah pemerintahan. Artinya, kekuasaan negara dalam kebijakan publik ini sangat besar.
3. Anderson (1975)
Kebijakan publik sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan itu adalah:
1. kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan
2. kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah
3. kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan
4. kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu
5. kebijakan publik pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Dari definisi Anderson, kebijakan publik merupakan serangkaian fase kerja pejabat publik (kebijakan publik sebagai proses manajemen). Dan itu artinya, penekanan atau fokus efisiensinya ada pada ranah legislasi (pelaku kebijakan).
4. Arief Ramelan Karseno, MA.,Ph.D.
Kebijakan publik dipahami sebagai kebijakan, baik politik, ekonomi, dan sosial yang diambil secara kolektif, demi kepentingan/keuntungan masyarakat secara bersamasama (kolektif). Kebijakan Publik itu bisa berbentuk “aturan atau rambu-rambu” perdagangan dalam hubungan ekonomi antara anggota masyarakat; bisa berbentuk pembuatan atau penyediaan barang yang akan dipakai bersama (disebut barang publik) atau bahkan, bisa berbentuk hukum dan kode etik hubungan antara manusia sebangsa yang sering kita sebut dengan budaya yang diterima secara umum dalam masyarakat itu.
5. Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Dari definisi Dye, jelas bahwa kebijakan publik masuk dalam klasifikasi decision making.
6. Ir. Dharma Gupta
Gupta, dalam tulisannya menekankan perlunya sosialisasi pejabat terhadap kebijakan publik yang dibuat. Dicontohkan tentang kebijakan dalam penentuan nilai ebtanas dan rencana strategis pembangunan suatu wilayah. Ketika itu tidak disosialisasikan, maka kebijakan itu tidak lagi menjadi kebijakan publik. Sehingga kebijakan publik artinya semata peraturan dan ketentuan yang diciptakan oleh pemerintah saja.
Dari tulisannya, kebijakan publik diklasifikasikan sebagai serangkaian kerja pejabat publik. Dalam artian, kebijakan publik akan efisien jika difokuskan pada fungsi managementnya. Menurut Gupta, ketika sosialisasi program dapat merata, masyarakat dapat mengimplementasikan kebijakan dengan tujuan serta aturan-aturan yang jelas.
7. Ratih Pratiwi Anwar, S.E. M.Si
Dari artikelnya, dapat dilihat bahwa Ratih cenderung mengartikan kebijakan publik sebagai proses pengambilan keputusan. Dia menitikberatkan sebuah kebijakan pada cara pemerintah menciptakan sebuah kebijakan yang menguntungkan bagi rakyat banyak. Dicontohkan dalam artikelnya tentang perlindungan terhadap obat lokal.
Masuknya obat-obat modern dan gaya hidup masyrakat yang mulai menimbulkan nilai lokalitas membuat Ratih berpikir harus ada institusi yang berani menciptakan kebijakan yang melindungi pembuat obat tradisional. Dan di situlah negara dan pejabat public diperlukan.
Dari artikelnya, kebijakan publik menurutnya dapat diklasifikasikan ke dalam proses decision making, untuk memutuskan apakah kebijakan perlindungan obat tradisional benar-benar diperlukan
8. Ir. Djoko Wintolo
Kebijakan publik masuk dalam klasifikasi intervensi pemerintah. Cukup jelas dalam tulisannya, dicontohkan maslah pendidikan. Di sini pendidikan adalah proses pengenalan terhadap kebijakan itu sendiri. Dengan menjadikan masyarakat sebagai manusia yang berpendidikan, diharapkan masyarakat menjadi sosok yang mampu menghargai atau memberi apresiasi terhadap sebuah profesi sehingga tidak perlu banyak kebijakan untuk membuatnya tetap diterima. Kebijakan publik kemudian menjadi lebih fokus pada prosedur kerja sistem sosial, bukan pada prosedur tatanan orang-orang yang melakukan kebijakan tersebut. Dengan masyarakat yang berpendidikan, artinya, intervensi pemerintah dalam sebuah perubhan struktur masyarakat begitu besar. Dan itu artinya, langsung atau tidak, akan ada efek kebijakan untuk problem solving sebuah struktur masyarakat. Intinya, pendidikan itu sendiri harus mampu menyesuaikan dengan sistem sosial yang tepat untuk menghasilkan kebijakan yang tepat pula.
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Obat Nasional
A. 1 Maksud dan Tujuan
KONAS dalam pengertian luas dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keterjangkauan obat secara berkelanjutan, untuk tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai. Pemilihan obat esensial yang tepat dan pemusatan upaya pada penyediaan obat esensial tersebut terbukti telah meningkatkan akses obat serta penggunaan obat yang rasional.
Semua obat yang beredar harus dijamin keamanan, khasiat dan mutunya agar betul betul memberikan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan justru tidak merugikan kesehatan. Bersamaan dengan itu masyarakat harus dilindungi dari salah penggunaan dan penyalahgunaan obat
Dengan demikian tujuan KONAS adalah untuk menjamin:
1. Ketersediaan , pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial
2. Untuk menjamin keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar
3. Masyarakat terlindung dari salah penggunaan dan penyalahgunaan obat
Ruang lingkup KONAS mencakup pembiayaan, ketersediaan dan pemerataan, keterjangkauan obat, seleksi obat esensial, penggunaan obat rasional, pengawasan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia dan pemantauan serta evaluasi. Dalam hal ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat diutamakan pada obat esensial, sedangkan dari aspek jaminan mutu diberlakukan pada semua jenis obat.
Selain tujuan umum yang terkait dengan kesehatan dasar, ada pula tujuan – tujuan umum lainnya, termasuk tujuan Ekonomi misalnya, untuk mengurangi penggunaan devisa negara dalam impor obat atau untuk meyediakan lapangan pekerjaan seperti dalam bidang penyediaan dan penyeraran obat, pengemasan,atau produksi obat. Juga ada beberapa strategi ekonomi untuk obat seperti menjamin pembiayaan obat yang memadai serta berkesinambungan merupakan tantangan besar. Pembiayaan publik bagi obat disarana pelayanan kesehatan pemerintah diterima sebagai kebijakan yang sah di banyak negara dan oleh banyak lembaga. Selain itu mekanisme pembiayaan seperti biaya berobat (user fee) merupakan suatu hal yang dapat diterapakan dinegara – negara miskin guna meningkatkan sumberdaya pembiayaan. Kebijakan keuangan harus dirancang untuk memaksimalkan sumberdaya bagi obat dan mempertahankan harga obat serendah mungkain disektor pemerintahan. Mekanisme yang mungkin digunakan untuk meningkatkan akses ekonomi terhadap obat esensial disemua sektor antara lain adalah cakupan asuransi yang lebih luas, informasi harga, pengganti obat generik untuk meningkatkan persaingan harga, peraturan tentang harga produsen, serta peraturan tentang batas harga enceran
Peningkatan efisiensi dalam sistem kefarmasian dapat membantu negara mengatasi dampak dari macroeconomic shocks seperti devaluasi mata uang franc di Afrika Barat mendorong negara – negara yang ada di wilayah tersebut untuk memperkuat kebijakan obat esensial mereka bagi sektor pemerintahan serta mengenalkan mekanisme untuk mempromosikan obat dengan mana generik kepada masyarakat.
Tujuan pembangunan nasional misalnya memperbaiki sistem transportasi dan komunikasi, mengembangkan produksi farmasi nasional, melindungi hak kekayaan intelektual atau menghindar pemberian hak tersebut kepada pabrik obat untuk memproduksi abat tertentu (guna menghindari harga obat yang sangat mahal), Terlepas dari keadaan tertentu yang dihadapi oleh suatu negara. Konas yang komperhensif seharusnya menguraikan dengan jelas peran sektor pemerintahan dan swasta. Selain itu kebijakan tersebut harus mempertimbangkan efisiensi (dengan sumberdaya yang ada dapat menyelenggarakan pelayanaan yang semaksimal mungkin), pemerataan (akses yang merata), serta kesinambungan pengaturan pasokan obat yang ada berbeda – beda tergantung dari pemerintah dalam hal pembiayaan, penyaluran, penyediaan, dan penyerahan obat. Banyak negara berkembang mempertahankan sistem pemerintahan yang mengatur pengadaan dan impor obat selama puluhan tahun, karena kegiatan sektor swasta berpusat diwilayah perkotaan dan tidak ada sistem asuransi kesehatan, Meskipun sistem seperti ini tetap dibutuhkan, masih dibutuhkan penyempurnaan dalam hal penyelenggaraan, manajemen, dan pembiayaan.
A.2 STRATEGI DAN LANDASAN KEBIJAKAN
a. Strategi
1. Ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial .
Akses obat esensial bagi masyarakat secara garis besar dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu penggunaan obat secara rasional; harga yang terjangkau; pendanaan yang berkelanjutan; dan sistem kesehatan serta sistem penyediaan obat yang dapat diandalkan.
Berdasarkan pola pemikiran di atas ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial hendak dicapai melalui strategi berikut:
a. Sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor publik maupun sektor swasta mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijabarkan dalam berbagai bentuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
b. Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik.
c. Penerapan sistem pengadan dalam jumlah besar (bulk purchasing) atau pengadaan secara terpusat (pool procurement) disektor publik. Disertai distribusi obat yang efektif, efisien dan akuntabel, pada sektor publik dan swasta.
d. Pengembangan dan evaluasi terus-menerus, model dan bentuk pengelolaan obat sektor publik di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan dan daerah rawan.
e. Penyiapan regulasi yang tepat untuk menjamin ketersediaan obat .
f. Memanfaatkan skema dalam Trips : compulsary license, government use, paralel impor.
2. Jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat beredar, serta perlindungan masyarakat dari berbagai dampak salah penggunaan dan penyalahgunaan obat.
Pengawasan dan pengendalian obat mulai dari impor, produksi hingga ke tangan pasien, merupakan kegiatan yang tak terpisahkan. Oleh karena itu keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar harus dapat dijamin melalui strategi berikut:
a. Penilaian dan pengu jian melalui proses pendaftaran, pembinaan, pengawasan dan pengendalian (binwasdal) produksi, impor, ekspor, distribusi dan pelayanan obat merupakan suatu kesatuan yang utuh, dilakukan secara transparan dan independen.
b. Adanya dasar hukum, dan penegakan hukum secara konsisten, dengan efek jera yang tinggi untuk setiap pelanggaran.
c. Penyempurnaan ketentuan sarana produksi, sarana distribusi, sampai dengan tingkat pengecer.
d. Pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan dan penyebaran informasi terpercaya, sehingga terhindar dari penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan.
e. Penyempurnaan dan pengembangan berbagai standar dan pedoman pengembangan bahan obat.
3. Penggunaan obat secara rasional
Pengembangan serta penerapan pedoman terapi dan kepatuhan terhadap Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN), merupakan dasar dari pengembangan penggunaan obat secara rasional. Salah satu masalah yang mendasar atas terjadinya penggunaan obat yang tidak rasional adalah informasi yang tidak benar, tidak lengkap dan menyesatkan. Oleh karena itu perlu dijamin agar pengguna obat, baik pel ayan kesehatan maupun masyarakat mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas upaya untuk penggunaan obat yang rasional dilakukan melalui strategi berikut:
a. Penerapan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dalam setiap upaya pelayanan kesehatan, baik perorangan maupun masyarakat, melalui pemanfaatan pedoman terapi dan formularium .
b. Adopsi obat dari DOEN pada pengadaan obat dan skema JPKM.
c. Penerapan pendekatan farmakoekonomi melalui kajian biaya efektif dan kemanfaatan (Cost effectiveness and cost benefit analysis) pada seleksi obat yang digunakan di semua tingkat pelayanan.
d. Penerapan pelayanan kefarmasian yang baik.
e. Menjamin diterimanya informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan oleh para pengguna.
f. Pemberdayaan masyarakat melalui KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).
g. Pembatasan jumlah dan jenis obat yang beredar.
b. Landasan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan KONAS ditetapkan landasan kebijakan sebagai berikut:
1. Pemerintah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian obat, sedangkan pelaku usaha di bidang obat bertanggung jawab atas mutu obat sesuai dengan fungsi usahanya. Tugas pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggungjawab pemerintah dilakukan secara profesional, bertanggungjawab, independen dan transparan.
2. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat esensial yang dibutuhkan masyarakat.
3. Pemerintah dan pelayan kesehatan bertanggungjawab untuk menjamin agar pasien mendapat pengobatan yang rasional. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi obat yang benar. Pemerintah memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan pengobatan.
4. Pemerintah mendorong terlaksananya penelitian dan pengembangan obat yang mencakup aspek sistem(manajamen obat, manajemen SDM, penggunaan obat rasional, dan lain-lanin), komoditi obat, proses (pengembangan obat baru), kajian regulasi dan kebijakan.
5. Pemerintah dan semua pihak terkait bertanggungjawab atas ketersediaan SDM yang dapat menunjang pencapaian sasaran.
A.3 POKOK-POKOK DAN LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN
a. Pembiayaan Obat
Langkah kebijakan :
1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional
2. Departemen Kesehatan mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah.
3. Pemerintah menyediakan anggaran obat untuk program kesehatan nasional. Sedangkan untuk masyarakat yang dikategorikan mampu dapat berkontribusi.
4. Pemerintah Pusat menyediakan dana buffer stok nasional untuk kepentingan penanggulangan bencana, dan memenuhi kekurangan obat di kabupaten/kota.
5. Sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, pemerintah daerah menyediakan anggaran obat yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya untuk pelayanan kesehatan strata pertama. Mengingat obat sangat penting artinya bagi kesejahteraan masyarakat, maka perlu alokasi anggaran yang cukup.
6. Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), skema JPKM dan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna termasuk obat.
7. Biaya yang mungkin dikenakan kepada pasien di pelayanan, khususnya Puskesmas, semata-mata merupakan alat “serta bayar” (co-payment) dan tidak ditujukan sebagai sumber penghasilan.
8. Untuk menghadapi keadaan darurat, maka pemerintah harus mengutamakan penggunaan obat dalam negeri. Bantuan dari Negara donor sifatnya hanya supplemen. Mekanisme obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri.
9. Pemerintah perlu melakukan kebijakan penetapan harga obat untuk menjamin kewajaran harga obat.
b. Ketersediaan Obat
Langkah Kebijakan :
1. Memberikan insentif untuk produksi dalam negeri tanpa menyimpang dari dan dengan memanfaatkan peluang yang ada dalam perjanjian WTO.
2. Menunjang ekspor obat untuk mencapai skala produksi yang lebih ekonomis untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional. Berkenaan dengan itu otoritas regulasi obat mengupayakan pengakuan internasional atas sertifikasi nasional serta memberikan fasilitasi sertifikasi internasional pabrik farmasi.
3. Peningkatan kerjasama regional, baik sektor publik maupun sektor swasta, dalam rangka perdagangan obat internasional untuk pengembangan produksi dalam negeri.
4. Peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi obat melalui regulasi yang tepat.
5. Peningkatan pelayanan kefarmasian melalui peningkatan profesionalisme tenaga farmasi sesuai dengan stándar pelayanan yang berlaku.
6. Pemberian insentif untuk pelayanan obat di daerah terpencil.
7. Peningkatan peran serta pengecer obat terutama di daerah terpencil untuk penyebaran pelayanan obat bebas secara baik.
8. Ketersediaan obat sektor publik:
a. Pembentukan Instalasi Farmasi di Propinsi dan Kabupaten/Kota Pemekaran serta Revitalisasi Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) yang sudah ada sebagai Unit Pengelola Obat dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan obat yang efisien dan efektif.
b. Penerapan prinsip efisiensi dalam pengadaan obat, dengan mengikuti DOEN, serta dengan pemusatan pengadaan obat di daerah pada tingkat kabupaten/kota.
c. Penerapan pengelolaan obat yang baik di IFK.
d. Penerapan prinsip transparansi dalam pengadaan obat sektor publik serta pemisahan fungsi dan tanggung jawab seleksi, kuantifikasi, spesifikasi produk, pra-kualifikasi pemasok, dan pelaksanaan tender.
e. Memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri apabaila diperlukan memanfaatkan skema compulsary license, government use, pararel impor untuk memenuhi keperluan obat disektor publik
9. Ketersediaan obat dalam keadaan darurat
a. Pengorganisasian suplai obat dalam keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku..
b. Departemen Kesehatan menyusun pedoman pengadaan obat untuk keadaan darurat yang ditinjau kembali secara berkala.
c. Pengadaan obat untuk keadaan darurat mengikuti pedoman Departemen Kesehatan dan pemerintah mengambil langkah – langkah untuk menjamin ketepatan jumlah, jenis, mutu dan waktu penyerahan obat.
d. Untuk menghadapi keadaan darurat , maka pemerintah harus mengutamakan obat produksi dalam negeri. Bantuan dari Negara donor sifatnya hanya sisipan (supplemen). Mekanisme obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri.
10. Pemerintah mengembangkan mekanisme pemantauan ketersediaan obat esensial dan mengambil langkah-langkah penyediaannya.
11.Pemerintah perlu melakukan kebijakan penetapan harga obat untuk menjamin ketersedian obat.
12.Untuk mengatasi masalah penyakit tertentu yangg memerlukan Orphan Drug, maka pemerintah dapat menggunakan Special Access Scheme.
c. Keterjangkauan
Langkah Kebijakan :
1. Peningkatan penerapan Konsep Obat Esensial dan Program Obat Generik:
a. Sosialisasi Konsep Obat Esensial dalam pelayanan kesehatan baik sektor publik maupun swasta.
b. Menerapkan DOEN dalam seluruh sarana pelayanan kesehatan.
c. Secara konsisten memasyarakatkan obat generik.
d. DOEN merupakan bagian dari kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan tenaga profesi kesehatan.
e. Peningkatan Program Obat Generik dengan pengendalian mutu dan harga dengan memanfaatkan informasi harga obat internasional.
f. Mengizinkan pelaksanaan registrasi obat generik yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan sebelum hak paten obat yang bersangkutan kadaluwarsa.
g. Pemberian insentif kepada apotek dalam pelayanan obat esensial dan obat generik.
2. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan dengan harga referensi internasional mengikuti metoda standar internasional yang terkini untuk:
a. Membandingkan harga dengan harga di negara lain dalam rangka mengambil langkah kebijakan yang tepat mengenai harga obat;
b. Membandingkan keterjangkauan obat oleh masyarakat di berbagai daerah (baik perkotaan maupun pedesaan), dan di sarana pelayanan berbagai sektor (baik di sektor publik, sektor swasta maupun sektor swasta nirlaba) dalam rangka mengambil kebijakan yang tepat;
c. Menilai dampak kebijakan yang telah dilaksanakan mengenai harga obat.
3. Pemanfaatan studi farmako - ekonomik diunit pelayanan kesehatan secara terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi.
4. Pengendalian harga jual pabrik:
a. Pemerintah melakukan perbandingan harga obat yang masih dilindungi hak paten pemerintah melaksanakan lisensi wajib sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan harga di negara lain dengan mengacu pada hasil pengukuran harga obat bila perlu.
b. Harga obat me-too (kopi) tidak boleh lebih mahal dari harga obat paten yang bersangkutan.
5. Pemerintah mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat.
6. Pemerintah mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan terpusat.
7. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
8. Pemerintah perlu melakukan kebijakan penetapan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat.
d. Seleksi Obat Esensial
Langkah Kebijakan :
1. Pembentukan komite nasional untuk pemilihan obat esensial.
2. Pemilihan obat esensial harus terkait dengan pedoman terapi atau standar pengobatan yang didasarkan pada bukti ilmiah terkini.
3. Seleksi obat esensial dilakukan melalui penelaahan ilmiah yang mendalam dan pengambilan keputusan yang transparan dengan melibatkan para ahli dalam bidang obat dan kedokteran, berbagai strata sarana pelayanan kesehatan UKM dan UKP dan lembaga pendidikan tenaga profesi kesehatan.
4. Revisi DOEN dilakukan secara periodik paling tidak setiap 3 - 4 tahun dengan melalui proses pengambilan keputusan yang sama.
5. Penyebarluasan DOEN dan setiap revisi DOEN kepada sarana pelayanan kesehatan sampai daerah yang terpencil, pendidik tenaga profesi kesehatan, pelayan kesehatan, mahasiswa kesehatan, baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik.
6. Pengintegrasian Konsep Obat Esensial dalam pendidikan formal, pendidikan berkelanjutan maupun pelatihan tenaga profesi kesehatan.
e. Penggunaan Obat Yang Rasional
Langkah Kebijakan :
1. Pembentukan komite nasional multidisiplin untuk mengkoordinasi langkah kebijakan penggunaan obat.
2. Penyusunan pedoman terapi standar berdasarkan bukti ilmiah terkini yang di revisi secara berkala.
3. DOEN sebagai acuan pemilihan obat.
4. Pemberdayaan Komite Farmasi dan Terapi di rumah sakit.
5. Pembelajaran farmakoterapi berbasis masalah dalam kurikulum S1 tenaga profesi kesehatan.
6. Pendidikan berkelanjutan sebagai persyaratan izin menjalankan kegiatan profesi.
7. Pengawasan, audit dan umpan balik dalam penggunaan obat.
8. Penyediaan informasi obat yang jujur dan benar.
9. Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk menggunakan obat secara tepat dan benar.
10.Langkah regulasi dan penerapannya untuk menghindarkan insentif pada penggunaan dan penulisan resep obat tertentu.
11.Regulasi untuk menunjang penerapan berbagai langkah kebijakan penggunaan obat secara rasional.
12. Alokasi anggaran pemerintah yang memadai untuk memastikan ketersediaan obat esensial serta untuk pelatihan tenaga profesi kesehatan.
f. Regulasi Obat
Langkah Kebijakan :
1. Regulasi obat dilaksanakan secara transparan dan independen.
2. Perkuatan fungsi pengawasan obat sebagai satu kesatuan yang menyeluruh terdiri dari:
a. Pendaftaran obat nasional;
b. Perizinan sarana produksi dan distribusi;
c. Inspeksi sarana produksi dan sarana distribusi obat;
d. Akses laboratorium pemeriksaan mutu;
e. Pelulusan uji oleh regulator yang kompeten;
f. Surveilans pasca pemasaran;
g. Otorisasi uji klinik.
3. Peningkatan sarana dan prasarana regulasi obat, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang memadai.
4. Pemantapan usaha impor, produksi, distribusi, dan pelayanan obat.
5. Peningkatan kerjasama regional maupun internasional meliputi standar mutu, standar proses, dan pengembangan sarana jaminan mutu (quality assurance) obat.
6. Pengembangan tenaga baik dalam jumlah dan mutu sesuai dengan stándar kompentesi.
7. Pengakuan internasional terhadap sertifikasi nasional obat, sarana produksi obat, dan tenaga profesional di bidang obat.
8. Peningkatan inspeksi jalur distribusi yang ditunjang prosedur operasi standar, dilaksanakan oleh tenaga inspektur terlatih dengan jumlah memadai, serta dilengkapi peralatan yang lengkap (antara lain untuk tes obat sederhana).
9. Pembentukan Pusat Informasi Obat di pelayanan kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk intensifikasi penyebaran informasi obat.
10. Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait dalam penegakan hukum secara konsisten.
11. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan peran serta masyarakat untuk berperan dalam kontrol sosial menghadapi obat palsu dan obat tidak terdaftar melalui berbagai jalur komunikasi dan berbagai media.
12. Pengembangan sistem nasional farmakovijilan sebagai pengembangan dari Monitoring Efek Samping Obat Nasional (MESO Nasional).
13. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Promosi obat dengan mengadopsi “Ethical Criteria for Medicinal Promotion” dari WHO untuk merespons promosi obat non-etis.
g. Penelitian Dan Pengembangan
Langkah Kebijakan:
1. Pengembangan, dan modifikasi indikator penerapan KONAS.
2. Pengembangan model pengelolaan terutama obat esensial di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah tertinggal, guna menunjang ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan
3. Penelitian operasional untuk evaluasi penerapan KONAS secara berkala sesuai dengan pedoman WHO untuk dapat melakukan penilaian kemajuan penerapannya.
4. Pengembangan obat baru untuk penyakit baru (emerging), muncul-kembali (re-emerging), obat yang secara ekonomis tidak menguntungkan namun sangat diperlukan (orphan drugs).
5. Pengembangan dan revitalisasi Sistem Informasi Obat di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan khususnya obat esensial.
6. Pengembangan dan evaluasi sistem monitoring keamanan penggunaan obat.
7. Kajian atas efektifitas sistem sampling pada uji petik pengujian obat di pasaran.
8. Penelitian dan pengembangan penggunaan obat rasional mulai dari identifikasi masalah, besarnya masalah, memilih strategi peningkatan penggunaan obat yang rasional
9. Penerbitan dan revisi pedoman cara uji klinis yang baik untuk berbagai kelas terapi obat.
h. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Langkah kebijakan :
1. Melakukan pemetaan kebutuhan tenaga farmasi di bidang obat.
2. Penyediaan tenaga farmasi sesuai dengan kebutuhan di setiap jenjang pelayanan kesehatan.
3. KONAS merupakan bagian dari kurikulum pendidikan dan pelatihan tenaga profesi kesehatan.
4. Penerapan KONAS pada pendidikan berkelanjutan oleh organisasi profesi kesehatan.
5. Penyelenggaraan pelatihan kerja (in-job training) untuk menunjang pengawasan obat , penggunaan obat yang rasional serta pengelolaan obat esensial secara efektif dan efisien.
6. Kerjasama regional dan internasional untuk pengembangan SDM a.l. kerjasama dengan organisasi internasional dan dengan negara donor.
i. Pemantauan Dan Evaluasi
Langkah Kebijakan :
1. Pemantauan dilakukan secara berkala dan evaluasi dilakukan oleh suatu komite nasional yang melibatkan instansi terkait.
2. Lingkup pemantauan dan evaluasi meliputi antara lain prioritas penerapan, kapasitas, pelaksanaan dan kemajuan pencapaian tujuan.
3. Pemantauan dapat dilakukan dengan penetapan daerah sampel.
4. Pelaksanaan pemantauan mengikuti pedoman WHO dan bekerjasama dengan WHO untuk memungkinkan membandingkan hasilnya dengan negara lain.
5. Pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi untuk:
a. Tindak lanjut berupa penyesuaian kebijakan, baik penyesuaian opsi kebijakan maupun penetapan prioritas.
b. Negosiasi dengan instansi dan badan terkait.
c. Bahan pembahasan dengan berbagai badan internasional maupun donor luar negeri .
B. Kebijakan dalam Model Supply dan Demand
B.1 Analisis Teoritis dan Empiris Pertumbuhan Pengeluaran Publik
Pengeluaran publik mencerminkan pilihan kebijakan pemerintah. Ketika pemerintah memutuskan barang dan jasa yang akan disediakan serta kuantitas dan kualitasnya, pengeluaran publik menunjukkan biaya pelaksanaan kebijakan tersebut. Definisi ini dibagi dua. Pertama, biaya menyediakan barang dan jasa melalui anggaran sektor publik. Kedua, peraturan dan undang-undang yang dihasilkan pemerintah ada pada pengeluaran sektor swasta. Misalnya, peraturan bahwa setiap hotel harus ada alat pemadam kebakaran menyebabkan hotel harus mengeluarkan uang untuk membelinya.
Kegiatan pemerintah muncul dari alasan ideologi dan upaya pemerintah untuk mengatasi inefisiensi alokasi dan distribusi akibat kegagalan pasar. Pemerintah menyediakan barang publik dan barang kuasi-publik dengan pembayaran transfer akibat permintaan masyarakat.
Ada berbagai alternatif menjawab masalah pertumbuhan pemerintah. Misalnya melihat pertumbuhan pengeluaran publik. Peningkatan pengeluaran publik harus dikaitkan dengan meningkatnya tingkat harga, pertumbuhan GNP, dan perubahan penduduk.
Pengeluaran publik diwakili oleh dua kategori kegiatan pemerintah : Pertama, pengeluaran publik yang mendalam. Terkait dengan pembelian barang dan jasa pemerintah (misalnya, tenaga kerja) serta barang dan jasa modal (misalnya, investasi pembangunan jalan). Pengeluaran publik yang mendalam adalah pembelian input sektor publik dan dihitung dengan mengalikan jumlah dengan harga input.
Pengeluaran publik mendalam merupakan klaim atas sumber daya ekonomi. Penggunaan sumber daya oleh sektor publik menghalangi penggunaan oleh sektor lain. Artinya biaya kesempatan pengeluaran publik mendahului output sektor lain. Argumen biaya kesempatan menjadi alasan mengkritik ukuran sektor publik dan membentuk teknik mengukur efisiensi sektor publik.
Pengeluaran konsumen pada pendapatan nasional merupakan pengeluaran output final, bagian pengeluaran pemerintah merupakan pengeluaran input. Artinya peningkatan pengeluaran pemerintah tidak menunjukkan peningkatan output publik atau penurunan efisiensi, sehingga menghitung efisiensi dengan data pendapatan nasional sangat menjebak.
Kategori kedua pengeluaran publik adalah pengeluaran transfer, misalnya pensiun, subsidi, bunga hutang, tunjangan pengangguran, dsb. Pengeluaran ini tidak mengklaim sumber daya masyarakat oleh sektor publik. Transfer merupakan redistribusi sumber daya antara individu di masyarakat, dimana sektor publik bertindak sebagai perantara.
Untuk mengkaji pertumbuhan pengeluaran publik, kategori pengeluaran publik harus tetap dipisahkan. Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan satu kategori tidak akan mempengaruhi kategori lain. Yang akan dibahas adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan pengeluaran publik dan ukuran sektor publik dibandingkan sektor ekonomi lain. Untuk itu perlu membuat model analitik yang menggabungkan kekuatan ekonomi, politik, dan sosial yang menentukan pengeluaran publik.
Ada dua model, pertama, model “makro” yang dimulai dengan data pengeluaran publik dan diolah untuk menjelaskan pola waktu pengeluaran publik dengan variabel agregat seperti GNP atau tingkat inflasi. Kedua, model “mikro ekonomi” atau ‘proses keputusan’ pilihan publik, yang menjelaskan dasar mikro ekonomi proses keputusan yang meningkatkan pengeluaran publik.
B.2 Model Makro Pengeluaran Publik
Model makro yang akan dijelaskan adalah bagaimana pengeluaran pemerintah dalam jangka panjang : misalnya “pola waktu ” pengeluaran publik.
Ada 3 model, pertama, “model pembangunan pertumbuhan pengeluaran publik”, kedua, “hukum Wagner tentang meningkatnya kegiatan pemerintah”, dan ketiga, studi klasik pertumbuhan pengeluaran publik.
1. Model pembangunan pertumbuhan pengeluaran publik
Pada tahap awal pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, investasi sektor publik sangat tinggi, untuk menyediakan infrastruktur sosial seperti jalan, kesehatan, dan pendidikan. Investasi ini untuk mendorong ekonomi ke tahap menengah. Dalam tahap menengah, investasi publik diikuti dengan pertumbuhan investasi swasta. Kegagalan pasar terjadi di semua tahap, sehingga keterlibatan pemerintah terus meningkat untuk mengatasi kegagalan tersebut.
Menurut Musgrave, saat GNP naik, investasi sektor publik menurun. Menurut Rostow, pada tahap akhir, pengeluaran publik akan berpindah dari pengeluaran infrastruktur ke pengeluaran pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pendapat Musgrave dan Rostow menjelaskan perubahan pengeluaran pemerintah dan variasi layanan publik dalam siklus pembangunan.
2. Hukum Wagner
Hukum Wagner menjelaskan bagian GNP yang diambil sektor publik. Hukum ini terkait dengan pertumbuhan ukuran relatif sektor publik, yaitu jika pendapatan perkapita dalam ekonomi bertambah, ukuran sektor publik juga bertambah.
Pernyataan Wagner bersifat empiris. Ia mengamati pertumbuhan sektor publik di sejumlah negara Eropa, AS dan Jepang pada abad 19. Faktor yang mempengaruhi rasio pengeluaran publik terhadap GNP adalah faktor politik dan ekonomi. Menurut Wagner, ketika ekonomi menjadi industri, hubungan antara pasar dan agen dalam pasar semakin kompleks, yang memerlukan peraturan perdagangan dan sistem kehakiman untuk mengaturnya. Eksternalitas akibat urbanisasi membutuhkan intervensi dan peraturan sektor publik.
Wagner menjelaskan mengapa melihat layanan publik seperti perbankan, karena menghubungkan pemasok dana dengan pihak yang memiliki peluang investasi terbaik.
Pertumbuhan pengeluaran publik untuk pendidikan, kesehatan, dsb, dijelaskan Wagner berdasarkan elastisitas pendapatan permintaan. Jika pendapatan riil naik, pengeluaran publik meningkat terhadap layanan tersebut., dan meningkatkan rasio pengeluaran pemerintah terhadap GNP.
Model Wagner tidak mengandung teori pilihan publik, tapi menggunakan “teori negara organik”. Negara dianggap individu dan membuat keputusan secara independen dari anggota masyarakat.
3. Analisis Peacock dan Wiseman
Studi Peacock dan Wiseman merupakan analisis “pola waktu” pengeluaran publik. Dasar analisisnya adalah teori politik penentuan pengeluaran publik, yaitu : “pemerintah senang mengeluarkan banyak uang, rakyat tidak suka bayar pajak, dan pemerintah harus memperhatikan keinginan rakyatnya”. Sehingga pengeluaran publik terpengaruh oleh pemilu.
Peacock dan Wiseman melihat pemilih sebagai individu yang menikmati manfaat barang dan jasa publik tetapi tidak suka membayar pajak. Sehingga pemerintah selalu memperhatikan reaksi pemilih terhadap pajak. Pemerintah berasumsi ada “toleransi tingkat pajak” yang membatasi perilaku pemerintah.
Peacock dan Wiseman melihat pajak membatasi pengeluaran pemerintah. Ketika ekonomi dan pendapatan bertambah, penghasilan dari pajak akan meningkat, sehingga pengeluaran publik bertambah sesuai GNP. Pada waktu normal, trend pengeluaran publik meningkat, meski terdapat perbedaan antara tingkat pengeluaran publik dan tingkat pajak yang diinginkan masyarakat. Dalam periode kekacauan sosial, trend pengeluaran publik tergantung. Dalam periode ini, terjadi perang dan bencana sosial yang akan meningkatkan pengeluaran publik. Untuk mendanai peningkatan pengeluaran publik, pemerintah terpaksa menaikkan pajak. Kenaikan pajak ini diterima oleh masyarakat pada saat krisis.
Menurut Peacock dan Wiseman, ini adalah “efek pemindahan”, pengeluaran publik dipindahkan ke atas dan periode krisis memindahkan pengeluaran swasta untuk pengeluaran publik. Proses ini menunjukkan perpindahan garis trend pengeluaran publik ke atas. Setelah periode krisis, pengeluaran publik tidak kembali ke tingkat asal. Perang tidak dibiayai oleh pajak. Negara meminjam uang dan membayar hutang setelah perang berakhir.
Efek lain yang terjadi adalah “efek inspeksi”, yang timbul dari kesadaran rakyat terhadap masalah sosial pada periode krisis. Pemerintah menambah lingkup layanan untuk meningkatkan kondisi sosial, dan karena persepsi masyarakat terhadap pajak tidak kembali ke tingkat semula, pemerintah dapat membiayai tingkat pengeluaran yang lebih tinggi dengan menambah cakupan pemerintah dan hutang.
Dalam model pembangunan Musgrave dan Rostow, pertumbuhan pengeluaran publik mencerminkan peran pemerintah dalam proses pembangunan sebagai pemasok modal infrastruktur dan investasi sosial, dan dalam upaya mengatasi kegagalan pasar, terutama ketika pasar tidak ada. Wagner melihat elastisitas pendapatan permintaan terhadap output publik dan mengakui pendapat kegagalan pasar. Pendekatan Peacock dan Wiseman melihat politik sistem fiskal dalam usaha menghitung pola waktu pengeluaran publik. Mereka melihat perpindahan skala pengeluaran publik selama periode kekacauan seperti perang.
Tapi teori makro diatas tidak dapat menjelaskan proses pengeluaran publik secara rinci. Sehingga perlu membahas dasar mikro pengeluaran publik.
B.3 Model Mikro Ekonomi Pengeluaran Publik
Tujuan model mikro ekonomi pertumbuhan pengeluaran publik adalah melihat kekuatan yang mendorong permintaan terhadap output publik (misalnya barang dan jasa) dan mengkaji pengaruh pada suplai layanan publik. Interaksi permintaan dan penawaran layanan publik menentukan tingkat layanan publik yang disediakan melalui anggaran publik, yang mendorong permintaan terhadap output. Ini adalah pengeluaran terhadap input “produksi” sektor publik dari kegiatan anggaran yang dihitung sebagai “pengeluaran publik lengkap”. Untuk menghitung pengeluaran ini, kita perlu menghitung peningkatan volume input yang digunakan sesuai perubahan harga input.
Tujuan model mikro ekonomi pertumbuhan pengeluaran publik adalah menjelaskan perubahan permintaan terhadap input sektor publik. Sejumlah pendapat tentang sifat model mikro akan dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, merupakan model positif pola waktu pengeluaran publik, untuk menjelaskan pola pertumbuhan pengeluaran publik berdasarkan faktor pendorong. Kedua, model tidak menunjukkan efisiensi suplai output publik. Ketiga, model perilaku, tapi beberapa pendapat bersifat naif. Keempat, model bersifat statik komparatif.
Hal pertama yang akan dibahas adalah output sektor publik. Output sektor publik sulit diukur karena tidak berwujud. Barang seperti “pendidikan” melihat berbagai tujuan. Pendidikan merupakan investasi modal manusia dan akan mempengaruhi potensi pendapatan individu. Ada beberapa aspek pendidikan sebagai barang konsumsi. Individu memiliki permintaan terhadap pengetahuan demi pengetahuan atau “menjadi terdidik” yang bebas dari permintaan mereka terhadap penghasilan di masa depan. Barang dan jasa lain seperti layanan polisi atau kesehatan yang merupakan barang multi dimensi untuk memenuhi sejumlah permintaan yang berbeda. Untuk memudahkan analisa akan dibahas tentang “tingkat” pendidikan dan “tingkat” layanan kesehatan dan untuk membantu melihat permintaan individu terhadap jumlah layanan yang berbeda serta membahas suplai sektor publik terhadap tingkat layanan yang berbeda.
Masalah output sektor publik dialami oleh semua produk, terutama jasa. Misalnya, barang swasta yang berwujud merupakan barang konsumsi perantara. Karena manfaat tidak berwujud dari konsumsi barang tersebut juga dinikmati oleh konsumen. Pada layanan sektor publik, produksi dan konsumsi manfaat layanan terjadi secara bersamaan, misalnya tidak ada barang konsumsi perantara yang dihasilkan. Ketika dokter memproduksi layanan kesehatan kepada pasien (konsumen), konsumen secara bersamaan mengkonsumsinya.
Pengeluaran publik dapat dijelaskan berdasarkan :
1. Perubahan permintaan terhadap output akhir sektor publik.
2. Perubahan sejumlah kegiatan produksi untuk menghasilkan output sektor publik dan perubahan berbagai input yang digunakan dalam proses produksi.
3. Perubahan kualitas output sektor publik.
4. Perubahan harga input.
(1). Penentuan tingkat output
Konsumen menunjukkan permintaan terhadap barang dan jasa sektor publik dengan sejumlah cara seperti kotak suara, lobi, dan membentuk kelompok penekan. Untuk mempermudah analisis, akan digunakan teorema pemilih menengah dan konsep Downsian sebagai dasar teori penentuan tingkat output barang dan jasa sektor publik.
Politisi harus mengetahui sikap rakyat terhadap pajak dan program pengeluaran publik. Jika ingin terpilih, ia harus mengetahui pajak yang dapat diterima dan memenuhi berbagai permintaan terhadap barang dan jasa sektor publik.
Ada beberapa asumsi model ini, yaitu,
1. Analisis didasarkan pada individualisme metodologi; misalnya, individu dapat dinilai kesejahteraannya sendiri. Ini mematahkan konsep negara sebagai entitas yang independen dan peran paternalistik negara.
2. Struktur lembaga adalah demokrasi perwakilan; warganegara memilih wakil yang akan menyalurkan aspirasi mereka di DPR.
3. Konstitusi menjelaskan hak pilih individu, wewenang wakil rakyat, fungsi eksekutif, dan legislatif pemerintah, dan metode dan prosedur pemilihan.
4. Suara mayoritas memiliki peran untuk memutuskan.
5. Pemilih mengetahui dampak kebijakan alternatif yang ditawarkan. Mereka mengetahui biaya dan manfaat pengeluaran pemerintah.
6. Rakyat memilih kebijakan, bukan pribadi politisi.
7. Sistem Multi Partai; satu partai sebagai penguasa dan sisanya sebagai oposisi.
8. Birokrasi yang melayani sistem politik dan menghasilkan barang dan jasa sektor publik. Birokrasi bersifat netral dan secara langsung tidak memutuskan berapa banyak output publik yang dihasilkan.
9. Badan atau departemen sektor publik merupakan organisasi yang tidak mencari keuntungan dan dengan biaya minimal. Artinya tidak ada inefisiensi dalam sistem dan semua tingkat output dihasilkan dengan biaya minimal dan teknologi terkini.
10. Politisi memilih untuk menghasilkan barang, jasa, kebijakan dan pajak yang memenuhi keinginan pemilih menengah dan menjamin terpilihnya mereka. Jika terpilih, politisi memperoleh manfaat berupa status dan keuangan, yang merupakan fungsi utility politisi.
Fungsi permintaan pemilih menengah terhadap barang sektor publik. Dalam kasus ini, “harga” barang publik dibebankan pada pemilih menengah. Hubungan permintaan adalah :
1. Jumlah barang meningkat jika pajak pemilih menengah menurun (ceteris paribus)
2. Jumlah barang meningkat jika pendapatan pemilih menengah meningkat (ceteris paribus)
3. Jumlah barang meningkat jika dasar pajak total meningkat (ceteris paribus)
4. Dampak perubahan harga relatif barang lain jumlah barang yang diminta tergantung pada sifat hubungan antara dua barang, misalnya tergantung apakah bersifat komplementer atau subtitusi.
Tingkat keseimbangan berarti bahwa harga pajak yang bersedia dibayar pemilih sama dengan biaya yang bersedia dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan barang tersebut.
Beberapa barang publik berkaitan erat dengan barang swasta. Misalnya mobil dan jalan bersifat komplementer, sehingga jika permintaan mobil meningkat permintaan terhadap jalan juga meningkat. Dalam hal ini dimungkinkan untuk menurunkan harga dan elastisitas pendapatan permintaan pada barang publik. Secara umum diyakini bahwa barang publik memiliki elastisitas pendapatan permintaan yang tinggi. Barang inferior jarang ditemukan pada sektor publik. Juga diasumsikan bahwa elastisitas harga permintaan barang sektor publik rendah.
Karena output sektor publik tidak dapat diukur, studi empiris elastisitas harga dan pendapatan permintaan dikurangi untuk mengukur elastisitas pengeluaran publik terhadap perubahan pendapatan. Elastisitas pengeluaran membingungkan karena tidak diketahui apakah perubahan pendapatan mempengaruhi fungsi permintaan dan fungsi biaya.
Jika pendapatan masyarakat meningkat, kurva permintaan bergeser ke kanan. Tapi jika peningkatan tersebut merupakan peningkatan pendapatan umum dalam ekonomi, kurva biaya juga naik ke kiri, karena biaya tenaga kerja juga naik. Sehingga dampak perubahan pendapatan terhadap pengeluaran publik tergantung pada pergeseran kurva permintaan relatif terhadap pergeseran kurva biaya. Akibatnya elastisitas pengeluaran tidak dapat digunakan untuk mengetahui nilai elastisitas permintaan terhadap output publik.
Jika elastisitas pengeluaran publik terhadap pendapatan lebih besar daripada satu, maka elastisitas pendapatan permintaan juga lebih besar daripada satu tapi tidak sama dengan nilai elastisitas pengeluaran. Pengeluaran publik terhadap barang-barang tersebut akan meningkat seiring peningkatan GNP.
(2). Lingkungan Pelayanan
Faktor penentu lain pengeluaran publik adalah sejumlah kegiatan produksi untuk menghasilkan layanan publik. Kegiatan yang dilakukan tergantung pada “lingkungan” layanan yang disediakan, yang mempengaruhi sumber daya untuk menghasilkan tingkat output tertentu.
Misalnya dalam layanan rumah sakit, semakin lama seorang pasien tinggal atau mendapat perawatan di rumah sakit maka biaya yang dikeluarkan oleh pasien tersebut semakin besar.
Dalam contoh ini, pengeluaran publik untuk pelayanan rumah sakit dapat naik tanpa ada perubahan tingkat pelayanan rumah sakit. Tapi ini tidak berarti bahwa terjadi inefisiensi layanan. Layanan diberikan secara efisien, tapi kondisi layanan berubah. Meski pengeluaran publik naik dan tingkat layanan turun, bukan berarti inefisiensi.
(3). Dampak Perubahan Penduduk terhadap Pengeluaran publik
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor yang mempengaruhi pertumbuhan pengeluaran publik. Perubahan penduduk mempengaruhi beberapa layanan seperti polisi dan pendidikan.
Ukuran populasi dan karakteristik lain populasi seperti umur merupakan variabel lingkungan yang dijelaskan di atas. Jika penduduk bertambah, tingkat kegiatan yang dihasilkan sektor publik harga bertambah untuk melayani penduduk yang lebih banyak. Ini meningkatkan permintaan terhadap input yang menyebabkan peningkatan pengeluaran total pada anggaran sektor publik.
Sifat hubungan antara ukuran penduduk dan ukuran pengeluaran publik tergantung pada sifat barang dan jasa yang disediakan. Dalam kasus barang publik murni, biaya sosial marjinal untuk pertambahan satu penduduk sama dengan nol, sehingga peningkatan penduduk tidak akan meningkatkan pengeluaran.
Perubahan penduduk diasumsikan bahwa tingkat dan jumlah layanan tetap sebelum dan sesudah perubahan penduduk. Dalam kasus barang publik murni, pertambahan penduduk tidak akan meningkatkan pengeluaran publik. Karena pengeluaran publik total dialokasikan untuk banyak orang, dan setiap orang menanggung biaya pengeluaran.
Pertambahan penduduk mempengaruhi kondisi layanan. Meningkatnya kepadatan penduduk akan mengakibatkan biaya sosial kepadatan bertambah. Biaya kepadatan penduduk ini berdampak negatif pada utilitas individu karena sumber daya tambahan harus digunakan untuk layanan agar kesejahteraan individu tetap baik sebelum dan sesudah pertambahan penduduk. Karena biaya eksternal kepadatan, peningkatan penduduk akan meningkatkan pengeluaran dengan asumsi bahwa tingkat output dan kualitas layanan tetap.
(4). Kualitas Barang publik
Bagian ini membahas dampak perubahan kualitas terhadap pengeluaran publik. Diasumsikan bahwa pemilih menengah meminta tingkat output sektor publik dengan kualitas tertentu. Dimensi kualitas dianggap tetap. Layanan yang padat (misalnya tingkat output tidak cukup untuk besarnya jumlah penduduk) dapat dianggap sebagai barang sektor publik kualitas inferior dibanding yang kurang padat. Kualitas sulit dijelaskan, tapi dianggap barang yang menggunakan input secara efisien dalam produksinya (ceteris paribus) adalah kualitas superior dibanding yang kurang efisien. Misalnya pakaian yang dijahit dengan tangan lebih berkualitas dibanding jahitan mesin. Dalam sektor publik, barang yang membutuhkan input dengan tenaga kerja lebih banyak memiliki kualitas lebih tinggi dari yang sedikit tenaga kerja. Tapi peningkatan kualitas akan menurun dengan terus meningkatnya input.
Setiap produk memiliki kualitas yang berbeda, pengeluaran publik akan meningkat jika permintaan pemilih menengah terhadap produk mahal dengan kualitas tinggi bertambah. Pengeluaran publik akan berubah seiring perubahan produk. Perubahan permintaan memiliki dua pengertian. Pertama, peningkatan permintaan adalah peningkatan kesediaan untuk membeli lebih banyak barang dengan harga sama. Kedua, peningkatan permintaan merupakan kesediaan untuk membayar harga lebih tinggi untuk tingkat output yang sama. Pengertian kedua digunakan untuk membahas perbedaan kualitas. Karena individu bersedia membayar lebih untuk produk yang dimodifikasi, ini menjadi insentif bagi produsen untuk menawarkan produk baru.
Sekarang pemilih menengah memiliki pilihan rumit. Sebelumnya, ia harus memilih tingkat output publik yang akan meningkatkan fungsi utilitasnya dengan batasan anggaran yang dimiliki. Sekarang pilihannya meliputi berbagai tingkat output publik dengan kualitas output yang berbeda.
Dimensi kualitas merupakan bagian dari masalah “perbedaan produk”. Dalam semua analisis pengeluaran publik, yang ditanya adalah apakah ada perbedaan produk yang dihasilkan? Misalnya, apakah pendidikan di negara X sama dengan di negara Y? Hal ini sulit dijawab karena banyaknya masalah dalam mengukur output dan menjelaskan karakteristik barang yang di produksi.
(5). Harga Input Sektor Publik dan Pengeluaran publik
Pengeluaran publik muncul akibat kegiatan yang dilakukan sektor publik. Tingkat kegiatan produksi sektor publik ditentukan oleh output sektor publik yang diminta oleh pemilih menengah, ukuran penduduk, kualitas produk, dan lingkungan sektor publik.
Peningkatan pengeluaran publik juga diakibatkan oleh kenaikan harga input yang digunakan dalam fungsi produksi sektor publik. Masalah sektor publik adalah tidak mampu menyeimbangkan kenaikan biaya terhadap keuntungan kenaikan produktivitas, skala ekonomi dan perubahan teknologi. Masalah ini dianalisa oleh Baumol untuk menghitung kenaikan biaya produksi layanan pemerintah.
Model Baumol membagi ekonomi menjadi dua sektor, yaitu sektor progresif dan non-progresif. Sektor progresif dikarakteristikkan dengan peningkatan kumulatif produktivitas per jam kerja, yang timbul dari skala ekonomi dan perubahan teknologi. Dalam sektor non-progresif, produktivitas tenaga kerja meningkat lebih lambat daripada sektor progresif. Hasil Baumol tergantung pada perbedaan produktivitas antara dua sektor. Tapi tidak berarti bahwa peningkatan produktivitas dalam sektor non-progresif selalu nol.
Adanya perbedaan produktivitas disebabkan oleh input tenaga kerja dalam produksi barang sektor non-progresif. Pada sektor progresif, tenaga kerja merupakan instrumen utama untuk mencapai produk akhir. Sebaliknya pada sektor non-progresif, tenaga kerja adalah produk akhir itu sendiri. Dalam kasus sektor progresif, model dapat disubtitusikan untuk tenaga kerja tanpa mempengaruhi sifat produk. Dalam sektor non-progresif, jasa tenaga kerja termasuk bagian produk yang di konsumsi, mengurangi tenaga kerja akan mengubah produk yang dihasilkan.
Sektor non-progresif meliputi industri jasa seperti layanan pemerintah, restoran, industri kerajinan dan kesenian, karena jasa bersifat padat karya dalam produksinya. Peningkatan produktivitas dimungkinkan dalam layanan ini. Misalnya perubahan teknologi akan meningkatkan efisiensi, kualitas dan produktivitas penyediaan layanan publik.
Esensi masalah perubahan teknologi dalam sektor jasa dijelaskan oleh Peacock, Baumol dan Oates. Sepanjang konsumen mengharapkan tingkat kandungan tenaga kerja tertentu dalam produksi barang sektor non-progresif, maka perubahan teknologi yang ditawarkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dalam sektor ini terbatas.
Dalam sektor progresif, diasumsikan bahwa peningkatan produktivitas tenaga kerja sama dengan peningkatan tingkat upah per jam. Sehingga biaya satuan sektor progresif akan terus konstan dari waktu ke waktu.
Untuk mencegah tenaga kerja pindah dari sektor non-progresif ke sektor progresif untuk memperoleh upah yang lebih tinggi, sektor non-progresif harus menyesuaikan kenaikan tingkat upah per jam dengan sektor progresif. Jika kenaikan produktivitas sektor non-progresif lebih rendah dari sektor progresif, maka biaya satuan sektor non-progresif akan naik. Ini artinya bahwa dalam periode mendatang biaya kesempatan output sektor non-progresif dibanding sektor progresif akan meningkat. Reaksi konsumen terhadap perubahan ini dalam harga output tergantung pada sejumlah faktor lain. Misalnya tingkat output (sektor non-progresif) yang diminta konsumen tidak akan turun, karena elastisitas pendapatan permintaan lebih besar daripada elastisitas harga permintaan. Jika output tidak turun dan jika biaya satuan naik, biaya total sektor non-progresif juga naik. Karena itu, model Baumol dapat menjelaskan peningkatan pengeluaran publik. Jika peningkatan produktivitas sektor publik lebih kecil dari sektor lain, dan jika upah pegawai sektor publik sama dengan upah sektor ekonomi lain, maka ceteris paribus pengeluaran publik akan naik.
Hipotesa Baumol tentang pertumbuhan produktivitas yang tidak seimbang untuk menjelaskan penambahan sektor publik dapat dinyatakan sebagai berikut. Pertama, jika rasio output sektor publik terhadap output sektor swasta tetap konstan maka sumber daya tenaga kerja harus dialihkan dari sektor swasta ke sektor publik. Kedua, bahwa pengeluaran penuh sektor publik yang lebih banyak digunakan pada upah dan gaji akan naik lebih cepat daripada pengeluaran sektor swasta.
(6). Model Kombinasi
Unsur-unsur model mikro ekonomi pengeluaran publik telah dijelaskan sebelumnya. Bagian ini akan mengkombinasikan unsur-unsur tersebut menjadi model umum penentuan pengeluaran publik. Tujuan model ini adalah mengetahui faktor-faktor yang menentukan tingkat pengeluaran publik, ukuran relatif sektor publik, dan pola waktu pengeluaran publik.
Output publik dan kualitasnya sulit diangkakan. Artinya hanya ada data yang mengambarkan ukuran dan komposisi kegiatan sektor publik untuk mengambarkan data pengeluaran publik. Sehingga diperlukan model mikro kombinasi
Jika terdapat perubahan parameter fungsi permintaan, akan menyebabkan perubahan fungsi permintaan. Jika pendapatan pemilih menengah meningkat ceteris paribus kurva permintaan akan bergeser ke kanan. Keseimbangan baru tercapai pada tingkat output yang mengakibatkan peningkatan permintaan terhadap input dan pengeluaran total naik.
Perubahan fungsi biaya akan bergeser jika biaya satuan input bergeser akibat naiknya tingkat upah. Jika parameter fungsi produksi berubah, maka fungsi biaya juga bergeser.
Jika upah tenaga kerja sektor publik berubah, kurva biaya akan bergeser. Dapat diasumsikan bahwa peningkatan upah riil terjadi di dalam seluruh ekonomi dan diterima oleh pemilih menengah. Pergeseran kurva upah dan biaya, diikuti oleh pergeseran kurva permintaan karena naiknya upah riil.
Selain dampak perubahan tingkat harga absolut (inflasi) terhadap nilai uang pengeluaran publik, perubahan harga relatif juga memiliki dampak penting. Ada dua kemungkinan dampak harga relatif. Pertama, harga output sektor publik dibandingkan output sektor swasta akan naik. Kedua, harga relatif input sektor publik naik lebih cepat daripada harga output akhir sektor swasta. Karena itu, rasio pengeluaran publik terhadap GNP akan naik jika GNP diukur pada harga pasar. Dapat dilihat bahwa dampak harga relatif merupakan penyebab meningkatnya ukuran relatif sektor publik.
Analisis Empiris Pengeluaran publik
Penelitian empiris terhadap fungsi pengeluaran publik dikenal dengan “studi determinan”. Studi ini berusaha menjelaskan variasi tingkat pengeluaran antar negara, kota dsb.
Karena banyaknya kekurangan studi determinan, maka muncul studi substantif dengan model yang lebih baik. Model ini digunakan pada proses anggaran dan uji hipotesis atas asumsi bahwa pemerintah lokal berupaya “seolah-olah” memaksimalkan keinginan pemilih menengah dengan kendala anggaran.
Penambahan pada model mikro
Model mikro pertumbuhan pengeluaran publik terletak pada sejumlah asumsi sederhana. Tapi model ini tidak menghitung semua faktor yang berperan terhadap tingkat pertumbuhan pengeluaran publik.
Birokrat diasumsikan netral dan tidak ada inefisiensi. Perilaku birokrat dan adanya inefisiensi saling berkaitan dan menyebabkan pergeseran kurva biaya ke atas.
Pemilih menengah diasumsikan memilih informasi jelas. Politisi bertindak sebagai pengusaha politik. Untuk memperoleh suara mereka memberi harapan kepada masyarakat yang sulit dipenuhi.
Downs berpendapat bahwa anggaran sangat kecil dalam demokrasi. Manfaat beberapa program pengeluaran publik tidak dirasakan saat ini melainkan di masa depan. Sebaliknya, pajak untuk pengeluaran publik tersebut dibebankan sekarang. Sehingga pemilih/ konsumen lebih mengutamakan anggaran kecil karena pajak lebih rendah. Pendapat ini harus dikaji terhadap kekuatan penambahan anggaran dari pengusaha politik.
C. Partisipasi Warga dalam Kebijakan Publik
Asumsi dasar penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah memposisikan warga negara sebagai aktor yang aktif dalam semua proses politik kepemerintahan. Sebagai perwujudannya, partisipasi politik warga harus diberi ruang yang luas. Bukan hanya terbatas pada saat pemilu (partisipasi lima tahunan), akan tetapi juga dalam setiap perumusan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan publik (partisipasi politik sehari-hari). Tentu saja prasyarat utamanya adalah tersedianya mekanisme dalam struktur formal kepemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Meski persepsi tentang partisipasi kewargaan itu sendiri telah cukup jelas bagi berbagai elemen atau institusi yang berkepentingan dengan terciptanya good governance, namun dalam konteks Indonesia, asumsi-asumsi tersebut masih merupakan suatu harapan ideal. Persepsi dan konsep yang dipahami tentang partisipasi kewargaan masih beragam.
Penyelenggaraan partisipasi warga yang diselenggarakan oleh negara selama ini pun dirasakan masih belum memenuhi harapan. Masih banyak pihak-pihak yang berada di luar arena yang dianggap ilegal (marjinal groups). Di samping itu, usaha-usaha pihak Civil Society Organisation (CSO) untuk mengambil inisiatif membangun konsolidasi demokrasi dengan mendorong partisipasi masih menghadapi tantangan dari dalam dirinya sendiri maupun dari pihak luar. Demikian pula gagasan untuk membangun startegi partnership antara institusi CSO dan negara pun masih menghadapi tantangan.
Berdasarkan pengalaman empirik CSO dalam menginisiasi pendampingan Forum Warga sebagai bentuk partisipasi warga dalam kebijakan publik, ada dua hal yang bisa ditarik sebagai bahan refleksi. Pertama, melalui usaha pendampingan yang intens, penguatan kapasitas politik warga untuk memasuki arena partisipasi politik adalah sesuatu yang mungkin. Forum Warga dapat menjadi alternatif salah satu arena partisipasi politik sehari-hari yang memungkinkan warga dapat membangun relasi dengan institusi formal demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif). Tentu saja hal ini harus didukung oleh “political skill” Forum Warga dan “trust building” terhadap institusi-institusi formal tersebut.
Kedua, tuntutan terhadap ukuran efektifitas partisipasi warga, ternyata bukan hanya tercapainya penguatan kapasitas dan skill partisipasi di tingkat civil society dengan segala indikator dan cerita suksesnya, melainkan juga seberapa jauh kebijakan publik (public policy) tersebut memihak kepada kepentingan masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan. Meskipun, untuk mencapai hasil di tingkat perubahan policy tersebut, diperlukan political will dan perubahan kultur dari institusi pemerintahan itu sendiri serta respon positif atas pandangan yang berbeda-beda dari berbagai kalangan. Masalahnya hasil di tingkat policy ini tidak selalu berakhir sukses dan terkadang tersimpan sebagai agenda advokasi dengan jalan cerita yang amat panjang dan melelahkan.
Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidaksepakatan.
Ada berbagai bentuk partisipasi yaitu:
• secara langsung,
• dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
• secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
• berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
• berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).
Partisipasi secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik, kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil keputusan tingkat nasional dan daerah.
Walaupun keterwakilan sudah dilakukan dengan benar, proses Partisipasi masih belum benar jika penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.
Partisipasi semua seperti itu menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.
C.1 Institusionalisasi Partisipasi Warga
Partisipasi merupakan kata yang sangat populer dewasa ini sebagai akibat dari posisi strategis era transisi yang membuka peluang besar bagi kehidupan demokratis. Partisipasi adalah proses keterikatan (engagement) warga masyarakat dalam mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Partisipasi juga diartikan sebagai proses di mana para pemilik kepentingan (stake holders) mempengaruhi dan berbagi pengawasan atas inisiatif dan keputusan pembangunan serta pemanfaatan sumberdaya yang berdampak pada mereka.
Sebagaimana demokrasi, kata partisipasi sering kali diselewengkan dan mendapat sorotan negatif amat tajam dari negara. Negara akan merasa kekuasaan hegemoniknya tertinggal jauh dibelakang, tatkala saluran partisipasi itu dibuka lebar-lebar. Yang dilakukan kemudian adalah menyempitkan peran warga masyarakat dalam keterlibatanya urusan-urusan politik, sosial, ekonomi, dll. Bangsa kita pernah mengalami kondisi semacam ini di bawah apa yang disebut repressive democracy, yakni demokrasi yang memaksa dan dipaksakan dengan nama Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, hingga Demokrasi Pancasila.
Belajar dari pengalaman tersebut, mau tidak mau, kesadaraan kritis partisipasi warga, khususnya partisipasi politik warga sehari-hari (citizen participation), harus terus didorong ke muka demi terwujudnya pembangunan politik yang demokratis. Asumsi ini didasarkan pada alur pikir dinamika sistem politik dan pergeseran setting sosial masyarakat saat ini. Di mana partisipasi politik secara otonom tersebut menjadi kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, dan dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Partisipasi ini bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan.
Dengan demikian jelas bahwa partisipasi politik tidak dimaksudkan hanya semata-mata sebagai aktivitas publik yang dilakukan oleh atau melalui partai politik saat pemilu. Partisipasi politik adalah tindakan individu-individu dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk mempengaruhi kebijakan publik.
Kebijakan yang Berprespektif Hak Dasar
Proses perumusan kebijakan merupakan aktivitas yang bersifat politis, teknokratis dan (seharusnya) partisipatif. Proses ini meliputi tahapan yang saling terkait dan diatur menurut urutan waktu, yakni formulasi kebijakan, proses penganggaran dan penetapan kebijakan, implementasi kebijakan, dan pertanggungjawaban kebijakan.
Untuk mengetahui apakah suatu kebijakan betul-betul sudah memihak kepada publik dapat dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mengadopsi prespektif hak dasar. Sebab, pendekatan berbasis hak (right base approach) berimplikasi pada cara pandang terhadap hubungan negara dan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, di mana negara berkewajiban memenuhi hak-hak tersebut secara bertahap dan progresif.
Pemenuhan hak-hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, hak atas layanan kesehatan, hak atas layanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik, hak atas tanah, hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk berpartisipasi.
Akhirnya, penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) memang harus memposisikan warga negara sebagai aktor yang aktif dalam semua proses politik kepemerintahan, termasuk pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, partisipasi politik warga harus diberi ruang yang luas, bukan hanya terbatas pada saat pemilu (partisipasi lima tahunan), akan tetapi juga dalam setiap perumusan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan publik (partisipasi politik sehari-hari). Tentu saja prasyarat utamanya adalah tersedianya mekanisme dalam struktur formal kepemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Bentuk Partisipasi dalam Memutus Siklus Penularan HIV/AIDS
Setiap tahun, jumlah kasus baru HIV dan AIDS meningkat tajam. Sampai Maret 2007 tercatat angka 14.628 penduduk Indonesia mengidap HIV dan AIDS (Ditjen PPM & PL Depkes RI). 1 dari 2 penderita HIV dan AIDS adalah remaja berusia 15-¬29 tahun, dan ada 62 juta remaja di Indonesia akan menghadapi ancaman yang sama terhadap epidemi ini.
Rencana Aksi International Conference on Popula¬tion and Development (ICPD, ICPD+5, ICPD+10), Mil¬lenium Development Goals (MDGs), serta Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007 – 2010 telah mengisyaratkan bahwa Pemerintah dan masyarakat harus mengerahkan upaya untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS, meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pads indi¬vidu, keluarga, dan masyarakat, termasuk remaja.
Banyak upaya yang telah dilakukan, banyak pihak yang terlibat, dan banyak dana yang telah.dihabiskan, akan tetapi persoalan HIV dan AIDS di Indonesia belum tera¬tasi. Faktanya kita menghadapi beberapa persoalan yang membuat upaya penanggulangan HIV dan AIDS menjadi kurang efektif.
Masih ada kebijakan yang menghambat upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Belum ada koordinasi yang baik antara instansi-instansi yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan HIV dan AIDS. Kompilasi data yang tidak begitu baik membuat usaha penanggulangan HIV dan AIDS juga tidak berja¬lan efektif. Sementara data diperlukan untuk pengem¬bangan program yang efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan (evidence-based).
Lemahnya 3 (tiga) hal di atas berimplikasi terhadap pro¬gram dan gerakan penanggulangan HIV dan AIDS,di In¬donesia. Program seringkali menjadi tidak tepat sasaran, tidak didukung masyarakat, dan bahkan mengabaikan hak-hak kelompok marjinal. Padahal mengatasi persoalan HIV dan AIDS tidak bisa dilakukan sepihak atau difokuskan pada kelompok tertentu yang seringkali dianggap berisiko tinggi. Mengingat penularan HIV dan AIDS tidak hanya melalui hubungan seksual yang ti¬dak aman semata, tetapi juga bisa melalui pertukaran darah, maka semua masyarakat menjadi berisiko terhadap penularan. Epidemi HIV dan AIDS tidak akan bisa dihentikan tanpa keterlibatan semua pihak. Kita harus me¬mastikan semua pihak mengambil peran dalam usaha penanggulangan HIV dan AIDS.
Pemerintah:
• Mendorong semua produk kebijakan/pe¬raturan Pemerintah Pusat maupun Daerah agar menjamin hak-hak masyarakat terhadap akses informasi, pelayanan dan perlindungan HIV dan AIDS.
• Menyediakan dukungan dana maupun fasili¬tas untuk program pencegahan, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS termasuk jami-nan ketersediaan obat anti retroviral (ARV) yang mudah diakses oleh ODHA.
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat:
• Mendorong tumbuhnya tatanan sosial-budaya dan politik yang adil dan berpihak terhadap kebutuhan dan hak masyarakat terutama remaja dan kelompok marjinal dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Media Mas¬sa:
• Menyampaikan pesan, informasi dan berita yang empatik, jelas dan akurat sehingga dapat mendidik masyarakat dalam menang¬gulangi HIV dan AIDS.
LSM dan organisasi masyarakat:
• Melakukan pendidikan dan pengorganisasian masyarakat terutama remaja untuk membangun kesadaran dan partisipasi dalam mendorong pe¬menuhan hak-hak mereka terhadap akses informasi, pelayanan, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS.
• Melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan dan program HIV dan AIDS di Indonesia.
Masyarakat dan Remaja:
• Mencari informasi yang dibutuhkan untuk me¬lindungi diri dari HIV dan AIDS dan menyebar¬kan informasi tersebut ke teman sebaya dan ko-munitas lainnya.
• Mempraktekkan perilaku-perilaku yang sehat sehingga terhindar dari risiko HIV dan AIDS.
D. PENDEKATAN PROMOSI KESEHATAN
Promosi kesehatan adalah ilmu dan seni membantu masyarakat menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal. Kesehatan yang optimal didefinisikan sebagai keseimbangan kesehatan fisik, emosi, sosial, spiritual, dan intelektual. Ini bukan sekedar pengubahan gaya hidup saja, namun berkaitan dengan pengubahan lingkungan yang diharapkan dapat lebih mendukung dalam membuat keputusan yang sehat.
Pengubahan gaya hidup dapat difasilitasi melalui penggabunngan:
1. menciptakan lingkungan yang mendukung,
2. mengubah perilaku, dan
3. meningkatkan kesadaran.
Biaya pelayanan kesehatan, khususnya biaya obat, telah meningkat tajam beberapa dekade terakhir, dan kecenderungan ini tampaknya akan terus berlanjut. Hal ini antara lain disebabkan populasi pasien usia lanjut yang semakin banyak dengan konsekuensi meningkatnya penggunaan obat, adanya obat-obat baru yang lebih mahal, dan perubahan pola pengobatan. Di sisi lain, sumber daya yang dapat digunakan terbatas, sehingga harus dicari cara agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan ekonomis. Perkembangan farmakoepidemiologi saat ini tidak hanya meneliti penggunaan dan efek obat dalam hal khasiat (efficacy) dan keamanan (safety) saja, tetapi juga menganalisis dari segi ekonominya. Studi khusus yang mempelajari hal ini dikenal dengan nama farmakoekonomi.
Farmakoekonomi adalah studi yang mengukur dan membandingkan antara biaya dan hasil/konsekuensi dari suatu pengobatan. Tujuan farmakoekonomi adalah untuk memberikan informasi yang dapat membantu para pembuat kebijakan dalam menentukan pilihan atas alternatif-alternatif pengobatan yang tersedia agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan ekonomis. Jika kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan seperti: Apa kelebihan suatu obat dilihat dari segi cost-effectiveness-nya dibandingkan obat lain. Apakah diperoleh hasil terapi yang baik dengan biaya yang wajar? Apakah suatu obat dapat dimasukkan ke dalam formularium atau ke dalam daftar obat yang disubsidi? Maka farmakoekonomi dapat berperan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Informasi farmakoekonomi saat ini dianggap sama pentingnya dengan informasi khasiat dan keamanan obat dalam menentukan pilihan obat yang akan digunakan. Farmakoekonomi dapat diaplikasikan baik dalam skala mikro -misalnya dalam menentukan pilihan terapi untuk seorang pasien untuk suatu penyakit, maupun dalam skala makro -misalnya dalam menentukan obat yang akan disubsidi atau yang akan dimasukkan kedalam farmakoekonomi.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga
PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat.
PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu :
1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
2. Memberi ASI ekslusif
3. Menimbang balita setiap bulan
4. Menggunakan air bersih
5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
6. Menggunakan jamban sehat
7. Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu
8. Makan buah dan sayur setiap hari
9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari
10. Tidak merokok di dalam rumah
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Institusi Kesehatan
PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat - tempat Umum
PHBS di Tempat - tempat Umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat - tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat - tempat Umum Sehat.
Tempat-tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/ swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.
Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS) di Sekolah
PHBS di Sekolah adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja
PHBS di Tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat kerja antara lain :
1. Tidak merokok di tempat kerja
2. Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja
3. Melakukan olahraga secara teratur/aktifitas fisik
4. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan buang air kecil
5. Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja
6. Menggunakan air bersih
7. Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar
8. Membuang sampah pada tempatnya
9. Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan
E. KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
Sasaran upaya pelayanan kesehatan adalah meningkatkan mutu kesehatan manusia. Manusia sebagai insan individu dan sosial berkarakter dinamis. Peningkatan pelayananan kesehatan selayaknya bertumpu pada kondisi kehidupan individu dan masyarakat. Sebagaimana prinsip pertama pembangunan berkelanjutan: “Manusia (penduduk) merupakan pusat perhatian pembangunan berkelanjutan, dan dikehendaki agar memiliki kehidupan yang sehat dan produktif dalam keserasian dengan alam” (The UN Conference of Environment and Development, 1992).
Salah satu cara untuk mencapai sasaran itu adalah melalui kebijakan kependudukan. Umum menyadari bahwa kependudukan dan kesehatan saling berkaitan. Variabel-variabel kependudukan, misalnya tingkat kelahiran, dan kematian mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi kesehatan penduduk.
Pengalaman kita selama ini menunjukkan tingkat signifikannya hubungan diantara keduanya. Tindakan pemerintah untuk meningkatkan mutu kesehatan penduduk secara eksplisit dan langsung berhubungan dengan upaya menekan tingkat kematian dan morbiditas (tingkat ketersakitan). Hal itu secara tidak langsung berhubungan pula dengan upaya mengendalikan tingkat kelahiran.
Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai dengan tingkat kepentingan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder.
Pelayanan publik primer merujuk kepada semua jenis layanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari seorang warga negara. Sebaliknya, pelayanan publik sekunder merujuk kepada semua layanan yang tidak mutlak bagi seorang warga negara, semisal kebutuhan tata rias, hiburan, dan sejenisnya
Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparaturnya berkewajiban untuk menyediakan layanan yang bermutu dan mudah didapatkan setiap saat. Pada kehidupan bernegara di abad moderen ini, komitmen suatu negara untuk memberikan pelayanan publik yang memadai terhadap kebutuhan publik merupakan implementasi dari pemenuhan hak-hak azasi manusia dari warga negaranya. Oleh karena itu, ketika suatu instansi pemerintah memberikan layanan publik yang buruk, hal tersebut dianggap melanggar konvensi internasional tentang hak azasi manusia.
Di sektor swasta, setiap lembaga swasta yang menyediakan pelayanan publik sudah semestinya mengadopsi pola pelayanan publik yang mencerminkan penghormatan kepada hak-hak warga negara untuk mendapatkan layanan yang sebaik-baiknya.
KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DI BIDANG KESEHATAN
Pembangunan bidang kesehatan diantaranya bertujuan agar semua lapisan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, murah dan merata. Political will pemerintah tersebut dinyatakan kedalam berbagai usaha, seperti penyuluhan kesehatan, penyediaan fasilitas umum seperti puskesmas, posyandu, pondok bersalin, penyediaan air bersih dan sebagainya.
Hak untuk hidup sehat bagi penduduk sebagai warga negara yang berdomisili di daerah harus dijamin oleh pemerintah; sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 (3): “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas yang layak”; dan pelaksanaannya diatur dalam UU Sistem Kesehatan Nasional. Kebijakan nasional dan kebijakan daerah sebagai instrumen hukum pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesehatan harus memiliki tujuan, program yang konsisten, dilaksanakan secara singkron dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
Seksi ini mempunyai fungsi antara lain :
o Perencanaan program pengobatan, pencegahan dan penanggulangan Penyakit gigi dan mulut,
o Peningkatan mutu pelayanan, program kesehatan jiwa, program kesehatan kerja, program kesehatan indera dan laboratorium di puskesmas dan jaringannya,
o Pengadaan alat kesehatan,
o Pelayanan kesehatan masyarakat miskin,
o Pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta,
o Penanggulangan masalah kesehatan kedaruratan dan bencana;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Penilaian kinerja puskesmas dan pemilihan tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lain yang berprestasi;
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
2. Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Farmasi dan Pengawasan pangan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai fungsi antara lain :
o Perencanaan,pelaksanaan,pengolahan dan analisa data kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan obat untuk puskesmas dan jaringannya
o Pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya ,
o Pembinaan dan pengawasan penggunaan obat pada puskesmas dan jaringannya,
o Pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, apotek, toko obat, salon kecantikan dan klinik kecantikan,
o Monitoring pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotik, instalasi farmasi rumah sakit pemerintah dan swasta,
o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum ;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum,
o Pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum,
o Investigasi pada kejadian luar biasa keracunan makanan;
o Penginventarisasian tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM);
o Pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan untuk pengelola Industri Rumah Tangga Pangan, Jasa Boga, Restoran, Rumah makan dan Depot air Minum;
o Pemberian Tanda Terdaftar / Sertifikat Laik higiene sanitasi untuk Jasa Boga, Restoran , Rumah makan dan Depot Air Minum;
o Melakukan pemeriksaan setempat terhadap calon apotek , Toko obat, industri kecil, obat tradisional,, perbekalan kesehatan rumah Tangga dan Penyalur alat Kesehatan
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan
3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan.
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian pelayanan Kesehatan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
o Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
o Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Pemberian perijinan bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta;
o Pemberian tanda terdaftar untuk pengobat tradisional ;
o Pemberian rekomendasi industri kecil obat tradisional dan penyalur alat Kesehatan;
o Pemberian surat ijin kerja asisten apoteker ;
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan
E.2. Contoh pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik
Puskesmas sebagai salah satu institusi fasilitas pemerintah daerah dan sebagai lini terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan non-profit kepada masyarakat dan merupakan ujung tombak dalam sistem kesehatan nasional, juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan baik berdasarkan wawanang tugas pokok dan fungsinya yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, masalah dan kemampuan puskesmas tersebut.
Masalah globalisasi kesehatan membawa konsekuensi, yaitu kompetensi pelayanan kesehatan pemerintah akan terdesak oleh investasi asing dan minimal membentuk persepsi masyarakat tentang pelayanan yang layak diterima. Akibat dari tuntutan masyarakat tersebut, profesionalisme pelayanan semakin dipacu tetapi berdasarkan koridor kebijakan standar pelayanan yang telah disusun. Sebagai contoh, dalam rangka pelayanan kesehatan telah dicanangkan bahwa untuk mewujudkan Sleman yang sehat harus dimulai dari menyehatkan manusia Sleman. Peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan kami lakukan dengan mengacu pada blue print Sleman Sehat 2010. Dalam menjabarkan visi pembangunan kesehatan ini dimulai dengan menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas sejak dini, yaitu dengan mengupayakan agar setiap bayi yang lahir di Sleman selalu dalam keadaan sehat dan cerdas secara alami. Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesehatan Ibu hamil diantaranya melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil keluarga miskin (gakin), dan penanganan kesehatan ibu dan anak baik melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Posyandu. Sedangkan untuk meningkatkan kesehatan bayi dan balita ditempuh dengan pemberian imunisasi kepada bayi sejak lahir hingga balita serta pemberian makanan tambahan bagi balita dan balita gakin melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Posyandu. Dalam mendukung peningkatan kualitas anak juga telah diberikan bantuan susu bagi 9.798 siswa SD/MI.
Pelayanan kesehatan juga diberikan kepada remaja terutama mengenai kesehatan reproduksi remaja, serta pemantauan status gizi, konsumsi gizi dan energi kronis pada wanita usia subur. Bagi usia lanjut (Usila), juga diberikan pelayanan melalui Puskesmas, Puskesmas Keliling maupun Posyandu Lansia.
Berbagai upaya juga dilakukan untuk mengurangi Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan, diantaranya melalui layanan KB dan KIA di Puskesmas, pembinaan Bidan Desa serta pelatihan bagi dukun bayi agar dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan bagi Ibu saat melahirkan.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan telah diupayakan standarisasi pelayanan melalui implementasi sistem manajemen mutu ( SMM) ISO 9001:2000, yang saat ini telah diterapkan di Dinas Kesehatan dan di 8 Puskesmas.
Selanjutnya ditargetkan setiap tahun dapat mensertifikasi 2 Puskesmas. Standarisasi pelayanan juga dilakukan dengan standarisasi gedung Puskesmas. Seluruh puskesmas di Kabupaten Sleman harus memiliki bangunan yang modern dengan peralatan dan ruangan yang setara. Sampai tahun 2007 telah selesai dibangun 10 puskesmas berlantai dua yaitu: Puskesmas Depok I, Puskesmas Godean II, Puskesmas Ngemplak I, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Seyegan, Puskesmas Depok II, Puskesmas Sleman, Puskesmas Kalasan, Puskesmas Berbah, Puskesmas Gamping I dan saat ini sedang dilakukan pembangunan gedung serupa untuk Puskesmas Ngaglik I, Puskesmas Tempel I, Puskesmas Mlati I dan Puskesmas Turi. Ke depan Puskesmas Prambanan akan dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D.
Disamping itu juga dilakukan dengan pelaksanaan billing system, penerapan sistem informasi kesehatan terintegrasi yang berbasis computer Integreted Health Information System (IHIS) di 24 puskesmas. Penyediaan sarana ini meliputi software dan hardware yang pelaksanaannya sudah diujicobakan di beberapa puskesmas. Pengembangan layanan puskesmas juga dilakukan penyediaan pelayanan psikologi. Sampai saat ini terdapat 12 tenaga psikolog yang bekerja untuk 24 puskesmas. Ke depan akan diupayakan di setiap puskesmas mempunyai 1 tenaga psikolog.
Upaya peningkatan layanan kesehatan juga telah dilakukan di RSUD Sleman. Pengembangan RSUD diarahkan menuju rumah sakit yang mandiri dan mewujudkan RSUD sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu telah dilakukan pembenahan prasarana fisik, manajerial, SDM, dan sistem pelayanannya.
Pada tahun 2007, telah dipersiapkan standardisasi ISO bagi RSUD yang akan dapat terwujud pada tahun 2008. Selama tahun 2007 RSUD juga telah memberikan pelayanan bagi pengunjung rumah sakit sebanyak 71.352 orang, perawatan untuk keluarga miskin sebanyak 5.116 orang, non-gakin sebanyak 5.726 orang.
Pelayanan di RSUD Sleman cukup memadai karena angka tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 83,13%, mendekati ideal BOR standar nasional sebesar 85%. Frekuensi pemakaian tempat tidur (Bed Turn Over) mencapai 74,26 kali per tahun, kondisi tersebut masih sesuai standar nasional yaitu 75 kali per tahun. Rata-rata tempat tidur dalam kondisi tidak terisi ke kondisi terisi berikutnya (Turn Over Interval) mencapai 0,83 hari. Rata-rata lama perawatan pasien ( Length of Stay ) mencapai 4,09 hari, sedangkan standar nasional lama perawatan adalah 3-6 hari.
Selain itu juga telah dilakukan berbagai upaya penyehatan masyarakat antara lain dengan penyusunan Raperda Pengelolaan Makanan dan Penyehatan Pengelolaan Makanan, pemantauan peredaran makanan pada 300 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan 40 toko makanan, sosialisasi kewaspadaan dini dan imunisasi bagi 11.963 balita dan ibu hamil 11.940 orang.
Upaya peningkatan layanan kesehatan juga dilakukan dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan pelaksanaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yaitu suatu cara pemeliharaan secara paripurna, terstruktur dan berkesinambungan dengan pembiayaan secara pra upaya. JPKM ini dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan melibatkan peran aktif dari, oleh, dan untuk masyarakat secara kekeluargaan dan gotong royong dalam mengatasi hambatan pembiayaan kesehatan. Sampai tahun 2007 sebanyak 3240 orang telah tergabung dalam pragram JPKM ini.
Hasil pembangunan kesehatan masyarakat, tercermin dari berbagai indikator yakni rata-rata usia harapan hidup masyarakat Sleman mencapai 74,62 tahun, jauh di atas usia harapan hidup nasional yang mencapai 67,9 tahun. Angka kematian bayi 7,67 per seribu kelahiran hidup, sementara di tingkat nasional sebesar 35 per seribu kelahiran. Angka kematian ibu melahirkan dapat ditekan hingga 69,31 per seratus ribu. Kondisi tersebut lebih baik jika dibandingkan di tingkat nasional sebesar 307 per seratus ribu kelahiran. Berbagai upaya tersebut telah diapresiasi oleh Pemerintah Pusat dengan diterimanya penghargaan Ksatria Bhakti Husada Aditya yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke -43.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar