Jumat, 26 Maret 2010

KONAS DAN DOEN

DOWNLOAD
KONAS DAN DOEN

I.  KONAS
KEPMENKES RI NO.189/MENKES/SK/III/2006   
KONAS adalah dokumentasi kebijakan pelaksanaan program dibidang obat, sebagai penjabaran dari subsistem bidang obat dan perbekalan kesehatan dalam SKN
Tujuan KONAS adalah untuk menjamin:
    1. Ketersediaan , pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial
    2. Keamanan, khasiat dan mutu semua obat yang beredar serta penggunaan obat yang rasional.
    3. Masyarakat terlindung dari salah penggunaan dan penyalahgunaan obat


STRATEGI KONAS
1. Berdasarkan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial, dicapai melalui strategi sebagai berikut :
Rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik
Penerapan sistem pengadaan secara terpusat pada sektor publik
Pengembangan dan evaluasi terus-menerus, model dan bentuk pengelolaan obat dalam sektor publik


2. Berdasarkan keamanan, khasiat dan mutu obat, dicapai melalui strategi sebagai berikut :
Penilaian dan pengujian melalui proses pendaftaraan, pengawasaan dan pengendalian
Adanya dasar hukum, dan penegakan hukum secara konsisten
Penyempurnaan ketentuan sarana produksi, sarana distribusi sampai dengan tingkat pengecer


3. Berdasarkan penggunaan obat yang rasional strategi dapat dicapai melalui :
Penerapan DOEN dalam setiap pelayanan kesehatan
Adopsi obat dari DOEN pada pengadaan obat
Penerapan pelayanan kefarmasian

    SASARAN KONAS
1. Pembiayaan Obat
2. Ketersediaan Obat
3. Keterjangkauan   
4. Seleksi Obat Esensial
5. Penggunaan Obat yang Rasional
6. Regulasi Obat
7. Penelitian dan Pengembangan
8. Pengembangan Sumber Daya Manusia   
9. Pemantauan dan Evaluasi

II. DOEN




Konsep Obat Esensial di Indonesia
Daftar Obat Esensial (DOEN) 
      
tahun 1980

Kebijakan Obat Nasional (KONAS)

tahun 1983
Kriteria Obat Esensial Nasional:

    1. Memiliki rasio manfaat-resiko yang paling     menguntungkan penderita
    2. Mutu terjamin
    3. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
    4. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan
    5. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan
    penerimaan oleh penderita
    6. Memiliki rasio manfaat-biaya yang tertinggi  yang     berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung

Tujuan Penerapan Obat Esensial Nasional
    Untuk meningkatkan, ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengolahan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu.
Kepanitiaan :

Struktur organisasi KomNas DOEN terdiri dari :
    1. Tim ahli
    2. Konsultan
    3. Pengelola program
    4. Sekretariat pelaksana
Cara Revisi KomNas DOEN :
    1. Pengusulan
    2. Kompilasi Usulan
    3. Materi Revisi
    4. Kriteria Pembahasan
    5. Cara Pembahasan Revisi

Cara Pembahasan Materi Revisi
Rapat dapat berupa semua atau salah satu proses berikut :
1. Hanya mengkaji usulan yang masuk. Menolak dan menerima usulan.
2. Mengkaji seluruh DOEN dan usulan yang masuk.

Jenis rapat pembahasan
Rapat Perdana
Rapat-rapat pembahasan teknis
Rapat pleno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar