Sabtu, 20 Maret 2010

FARMAKOEKONOMI DALAM PEMERINTAHAN

DOWNLOAD
PENDAHULUAN
Kesehatan adalah salah satu hal yang paling berharga dalam kehidupan. Ketika sakit, tak jarang seseorang harus mengeluarkan sejumlah uang dalam jumlah yang cukup besar. Pemerintah sendiri baru-baru ini mengeluarkan kebijakan Jamkesmas sebagai bentuk upaya pembiayaan kesehatan. Kita berharap agar kebijakan ini dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.



Berbicara mengenai efisiensi biaya pengobatan rasanya akan turut pula membicarakan tentang obat karena obat merupakan komponen penting dalam upaya pelayanan kesehatan bahkan penggunaan obat dapat mencapai 40 % dari seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi harga obat sehingga sering kali pasien kesulitan untuk melakukan efisiensi dalam investasi kesehatannya. Pasien sulit memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengobatan yang pada akhirnya dapat membuat pasien enggan untuk mengakses layanan kesehatan karena kekhawatiran harus menaggung biaya besar.
Dalam hal pemilihan jenis obat, penggunaan obat generik memang bisa membantu efisiensi biaya kesehatan, namun sayangnya terkadang tidak semua obat generik tersedia di pasaran karena faktor rendahnya permintaan dari dokter yang meresepkan.
Penyediaan dan atau pengelolaan anggaran untuk pengadaan obat esensial yang diperlukan masyarakat di sektor publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban untuk penyediaan obat program kesehatan dan buffer stok. Sedangkan jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar masih tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemanfaatan ilmu farmakoekonomi di Indonesia sangat jauh ketinggalan bila dibandingkan negara-negara lain. Pengadaan bahan baku obat seharusnya juga diiringkan pajaknya. Alokasi anggaran pemerintah untuk kesehatan selama ini tergolong rendah, termasuk anggaran untuk obat. Sebelum pelaksanaan desentralisasi, alokasi anggaran pemerintah untuk obat hanya 20 % dari seluruh belanja obat nasional. Namun dengan pengembangan sistem pengelolaan obat di sektor publik, anggaran yang relatif rendah tersebut telah mampu mencakup sekitar 70 % dari penduduk. Anggaran obat untuk pelayanan kesehatan dasar sebelum desentralisasi disubsidi oleh pemerintah pusat melalui dana INPRES, yang besarnya secara berangsur telah ditingkatkan mencapai US$ 0,85 per kapita. Karena dana pemerintah untuk kesehatan telah dimasukkan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke Pemda, maka dana obat untuk pelayanan kesehatan dasar di daerah menjadi tanggung jawabPemda. Anggaran obat sektor publik di daerah sangat berbeda secara menyolok antara satu daerah dengan daerah lainnya, karena adanya perbedaan visi dan persepsi Pemda tentang kesehatan, khususnya peran obat. Untuk mengatasi bencana dan kekurangan obat di kabupaten/kota, pemerintah pusat tetap berkewajiban menyediakan obat buffer stok.
Dibanding rekomendasi WHO tentang penyediaan dana obat bagi kepentingan publik yang besarnya US$ 2 per kapita, maka dana yang tersedia baik melalui APBD maupun APBN masih belum sesuai. Berdasarkan survai dana obat per kapita kabupaten/kota, penyediaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar yang secara umum rata-ratanya kurang dari Rp. 5.000,- per kapita.
Seiring dengan berkembangnya pelayanan farmasi klinik yang dilakukan oleh apoteker di berbagai belahan dunia, maka ruang lingkup farmakoekonomi juga meliputi studi tentang manfaat pelayanan farmasi klinik secara ekonomi. Hasil studi semacam ini bisa dimanfaatkan untuk menjustifikasi apakah suatu bentuk pelayanan farmasi klinik dapat disetujui untuk dilaksanakan di suatu unit pelayanan, ataukah suatu pelayanan farmasi klinik yang sudah berjalan dapat terus dilanjutkan.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam upaya menjadikan pelayanan kesehatan lebih efisien dan ekonomis ditantang untuk mampu melakukan penilaian menyeluruh terhadap suatu obat baik dari segi efektifitas obat maupun dari segi nilai ekonomisnya. Untuk itu diperlukan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip farmakoekonomi dan keterampilan yang memadai dalam melakukan evaluasi hasil studi farmakoekonomi.
Farmakoekonomi tidak hanya penting bagi para pembuat kebijakan di bidang kesehatan saja, tetapi juga bagi tenaga kesehatan, industri farmasi, perusahaan asuransi dan bahkan pasien, dengan kebutuhan dan cara pandang yang berbeda.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Definisi

Farmakoekonomi adalah studi yang mengukur dan membandingkan antara biaya dan hasil/konsekuensi dari suatu pengobatan. Farmakoekonomi dapat didefinisikan sebagai perhitungan antara biaya yang dikeluarkan dengan dampaknya pada penyembuhan dalam rangka mengambil keputusan tentang pengembangan obat dan strategi harga obat. Penerapan farmakoekonomi dapat dilakukan baik dalam skala kecil seperti penentuan pilihan terapi untuk seorang pasien, maupun dalam skala besar seperti penentuan daftar obat yang akan disubsidi pemerintah. Farmakoekonomi dapat mengukur kelebihan suatu obat dibandingkan obat lain berdasarkan analisis cost-effectiveness-nya.
Farmakoekonomi tidak hanya penting bagi para pembuat kebijakan di bidang kesehatan saja, tetapi juga bagi tenaga kesehatan (dokter, apoteker), industri farmasi, perusahaan asuransi dan bahkan pasien, yang masing-masing mempunyai kebutuhan dan cara pandang yang berbeda. Bagi pembuat kebijakan, farmakoekonomi dapat dimanfaatkan untuk: memutuskan apakah suatu obat layak dimasukkan ke dalam daftar obat yang disubsidi, memilih program pelayanan kesehatan dan membuat kebijakan-kebijakan strategis lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Di tingkat rumah sakit, data farmakoekonomi dapat dimanfaatkan untuk memutuskan apakah suatu obat bisa dimasukkan ke dalam formularium rumah sakit, atau sebaliknya, suatu obat harus dihapus dari formularium rumah sakit karena tidak cost-effective dibandingkan obat lain. Selain itu juga dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun pedoman terapi, obat mana yang akan digunakan sebagai obat lini pertama dan lini berikutnya. Bagi tenaga kesehatan, farmakoekonomi berperan untuk membantu pengambilan keputusan klinik dalam penggunaan obat yang rasional, karena penggunaan obat yang rasional tidak hanya mempertimbangkan dimensi aman-berkhasiat-bermutu saja, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai ekonominya. Sedangkan industri farmasi berkepentingan dengan hasil studi farmakoekonomi untuk berbagai hal, antara lain: penelitian dan pengembangan obat, penetapan harga, promosi dan strategi pemasaran.

B. Tujuan
Tujuan farmakoekonomi adalah untuk memberikan informasi yang dapat membantu para pembuat kebijakan dalam menentukan pilihan atas alternatif-alternatif pengobatan yang tersedia agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan ekonomis. Informasi farmakoekonomi saat ini dianggap sama pentingnya dengan informasi khasiat dan keamanan obat dalam menentukan pilihan obat yang akan digunakan.
Bagi tenaga kesehatan, farmakoekonomi berperan mewujudkan penggunaan obat yang rasional dengan membantu pengambilan keputusan klinik, mengingat penggunaan obat yang rasional tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu saja, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Pada akhirnya, pasien diharapkan akan memperoleh alokasi sumber daya pelayanan kesehatan yang optimal dengan cara mengukur serta membandingkan aspek khasiat serta aspek ekonomi dari berbagai alternatif terapi pengobatan.
Farmakoekonomi dapat diaplikasikan baik dalam skala mikro -misalnya dalam menentukan pilihan terapi untuk seorang pasien untuk suatu penyakit, maupun dalam skala makro -misalnya dalam menentukan obat yang akan disubsidi atau yang akan dimasukkan ke dalam formularium Keterjangkauan dan penggunaan obat yang rasional merupakan bagian dari tujuan yang hendak dicapai. Pemilihan obat esensial yang tepat dan pemusatan upaya pada penyediaan obat esensial tersebut terbukti telah meningkatkan akses obat serta penggunaan obat yang rasional.
Dalam pengobatan yang rasional pasien menerima obat yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai, untuk jangka waktu pengobatan sesuai, dengan biaya yang terjangkau. Survei di sarana pelayanan kesehatan yang dilakukan menunjukkan bahwa angka ketidakrasionalan penggunaan obat masih tinggi, yang hingga kini masih memerlukan pembinaan secara teratur, dan berkesinambungan.
Dengan memahami peranan farmakoekonomi dalam mengendalikan biaya pengobatan, sudah selayaknya farmakoekonomi dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan pelayanan kesehatan sehingga dapat tercapai hasil yang efisien dan ekonomis. Kesadaran akan terbatasnya sumber daya dalam upaya pelayanan kesehatan membuat kebutuhan akan farmakoekonomi menjadi semakin mendesak.
Pemerintah secara serius merasionalkan harga obat dengan cara menurunkan harganya secara general. SK Menkes No 720 Tahun 2006 merupakan hasil kerja tim rasionalisasi harga obat selama setahun. Mereka menghitung dengan cermat berapa harga obat yang rasional, dengan memperhatikan segala aspek dari pembuatan obat

C. Metode-metode Dalam Farmakoekonomi
Metode-metode analisis yang digunakan dalam farmakoekonomi meliputi: Cost-minimization analysis, Cost-effectiveness analysis, Cost-Utility analysis dan Cost-benefit analysis.
a Metode Cost-minimization analysis (CMA) membandingkan biaya total penggunaan 2 atau lebih obat yang khasiat dan efek samping obatnya sama (ekuivalen). Karena obat-obat yang dibandingkan memberikan hasil yang sama, maka CMA memfokuskan pada penentuan obat mana yang biaya per-harinya paling rendah.
b Metode yang paling sering dilakukan adalah Cost-effectiveness analysis (CEA). Metode ini cocok jika terapi yang dibandingkan memiliki hasil terapi (outcome) yang berbeda. Metode ini digunakan untuk membandingkan obat-obat yang pengukuran hasil terapinya dapat dibandingkan. Sebagai contoh, membandingkan dua obat yang digunakan untuk indikasi yang sama tetapi biaya dan efektifitasnya berbeda. CEA mengubah biaya dan efektifitas ke dalam bentuk ratio. Ratio ini meliputi cost per cure (contoh: antibiotika) atau cost per year of life gained (contoh: obat yang digunakan pada serangan jantung). Pada saat membandingkan dua macam obat, biasanya digunakan pengukuran incremental cost-effectiveness yang menunjukkan biaya tambahan (misalkan, per cure atau per life saved) akibat digunakannya suatu obat ketimbang digunakannya obat lain. Jika biaya tambahan ini rendah, berarti obat tersebut baik untuk dipilih, sebaliknya jika biaya tambahannya sangat tinggi maka obat tersebut tidak baik untuk dipilih.
c Metode lain adalah Cost-Utility analysis (CUA). Metode ini dianggap sebagai subkelompok CEA karena CUA juga menggunakan ratio cost-effectiveness, tetapi menyesuaikannya dengan skor kualitas hidup. Biasanya diperlukan wawancara dan meminta pasien untuk memberi skor tentang kualitas hidup mereka. Hal ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang sudah dibakukan, sebagai contoh digunakan skala penilaian (0= kematian; 10= kesehatan sempurna). Quality-adjusted life years (QALYs) merupakan pengukuran yang paling banyak digunakan.
d Metode Cost-Benefit analysis (CBA) mengukur dan membandingkan biaya penyelenggaraan 2 program kesehatan dimana outcome dari kedua program tersebut berbeda (contoh: cost-benefit dari program penggunaan vaksin dibandingkan dengan program penggunaan obat antihiperlipidemia). Pengukuran dapat dilakukan dengan menghitung jumlah episode penyakit yang dapat dicegah, kemudian dibandingkan dengan biaya kalau program kesehatan dilakukan. Makin tinggi ratio benefit:cost, maka program makin menguntungkan. Metode ini juga digunakan untuk meneliti pengobatan tunggal. Jika rationya lebih dari 1, maka pengobatan dianggap bermanfaat karena ini berarti manfaatnya lebih besar dari biayanya. CBA merupakan analisis yang paling komprehensif dan sulit untuk dilakukan. Berbeda dengan CEA yang menggunakan efek terapeutik sebagai outcome atau CUA yang menggunakan kualitas hidup, maka CBA menggunakan nilai uang dalam mengukur benefit, sehingga dapat menimbulkan perdebatan, sebagai contoh: berapa nilai uang sebuah kualitas hidup seseorang?

D. Strategi dalam mengaplikasikan hasil studi farmakoekonomi

Sebelum mengaplikasikan data farmakoekonomi ke "dunia nyata", terlebih dahulu harus dimiliki keterampilan dalam mengevaluasi secara kritis hasil penelitian farmakoekonomi yang sudah dipublikasikan. Pedoman dalam melakukan evaluasi penelitian farmakoekonomi telah banyak dipublikasikan3. Beberapa aspek yang harus dikritisi dari sudut pandang farmasi dalam mengevaluasi suatu penelitian farmakoekonomi dapat dilihat pada tabel 1.
Untuk menerapkan data farmakoekonomi dari literatur ke "dunia nyata" sesuai situasi dan kondisi setempat, ada 3 strategi yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Menggunakan langsung data dari literatur;
2. Membuat data model ekonomi (economic modeling data);
3. Melakukan penelitian sendiri.
Masing-masing strategi mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pemilihan strategi yang akan dilakukan sebaiknya mempertimbangkan juga dampak yang akan dihasilkan baik terhadap biaya maupun mutu pelayanan. Jika dampaknya minimal, maka strategi menggunakan data langsung dari literatur dapat dijadikan pilihan. Jika dampaknya lumayan, maka membuat data model ekonomi dapat dipilih. Sedangkan jika dampaknya besar, maka perlu melakukan penelitian sendiri agar data yang didapat benar-benar sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia dalam memberikan pelayanan kesehatan, maka sudah seyogianya farmakoekonomi dimanfaatkan dalam membantu membuat keputusan dan menentukan pilihan atas alternatif-alternatif pengobatan agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan ekonomis.

E. Pembiayaan Obat

Langkah Kebijakan Pemerintah:
1. Penetapan target pembiayaan obat sektor publik secara nasional (WHO menganjurkan alokasi sebesar minimal US $ 2 per kapita.)
2. Departemen Kesehatan mengembangkan mekanisme pemantauan pembiayaan obat sektor publik di daerah.
3. Pemerintah menyediakan anggaran obat untuk program kesehatan nasional. Sedangkan untuk masyarakat yang dikategorikan mampu dapat berkontribusi.
4. Pemerintah Pusat menyediakan dana buffer stok nasional untuk kepentingan penanggulangan bencana, dan memenuhi kekurangan obat di kabupaten /kota. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah daerah menyediakan anggaran obat yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya untuk pelayanan kesehatan strata pertama. Mengingat obat sangat penting artinya bagi kesejahteraan masyarakat, maka perlu alokasi anggaran yang cukup. Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), skema JPKM dan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna termasuk obat. Biaya yang mungkin dikenakan kepada pasien di pelayanan, khususnya Puskesmas, semata-mata merupakan alat “serta bayar” (co-payment) dan tidak ditujukan sebagai sumber penghasilan. Untuk menghadapi keadaan darurat , maka pemerintah harus mengutamakan penggunaan obat dalam negeri. Bantuan dari Negara donor sifatnya hanya supplemen. Mekanisme obat bantuan harus mengikuti kaidah internasional maupun ketentuan dalam negeri. Pemerintah perlu melakukan kebijakan penetapan harga obat untuk menjamin kewajaran harga obat.

F. KETERJANGKAUAN

Sasaran : Harga obat terutama obat esensial generik terjangkau oleh masyarakat.
Upaya untuk keterjangkauan atau akses obat di upayakan dari dua arah, yaitu dari arah permintaan pasar dan dari arah pemasok. Dari arah permintaan diupayakan melalui penerapan Konsep Obat Esensial dan penggunaan obat generik. Penerapan Konsep Obat Esensial dan penggunaan obat generik dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pengaturan, pengelolaan obat di sektor publik dan pada skema JPKM. Di sektor publik penekanan harga dalam pengadaan juga di upayakan melalui pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan secara tepusat. Dari segi pasokan ditempuh berbagai upaya, antara lain dengan menghindarkan adanya monopoli meskipun di bidang obat terdapat banyak masalah seperti perlindungan hak paten, pengembangan brand royalty, penguasaan pasar global oleh segelintir perusahaan transnasional. Selain itu diterapkan pula kebijaksanaan mengenai harga obat (pricing policy), yang disesuaikan dengan stabilitas ekonomi dan kemampuan pengelolaannya oleh birokrasi. Untuk menunjang kebijakan harga obat dikembangkan sistem informasi harga obat. Oleh karena akses terhadap obat esensial merupakan salah satu hak asasi manusia, sudah selayaknya obat esensial dibebaskan dari pajak dan bea masuk.
Langkah kebijakan pemerintah:
1. Pemerintah melaksanakan evaluasi harga secara periodik dengan membandingkan dengan harga referensi internasional mengikuti metoda standar internasional yang terkini untuk:
a Membandingkan harga dengan harga di negara lain dalam rangka mengambil langkah kebijakan yang tepat mengenai harga obat;
b Membandingkan keterjangkauan obat oleh masyarakat di berbagai daerah (baik perkotaan maupun pedesaan), dan di sarana pelayanan berbagai sektor (baik di sektor publik, sektor swasta maupun sektor swasta nirlaba) dalam rangka mengambil kebijakan yang tepat;
c Menilai dampak kebijakan yang telah dilaksanakan mengenai harga obat.
2. Pemanfaatan studi farmako-ekonomik di unit pelayanan kesehatan secara terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi.
3. Pengendalian harga jual pabrik:
a Pemerintah melakukan perbandingan harga obat yang masih dilindungi hak paten dengan harga di negara lain dengan mengacu pada hasil pengukuran harga obat. Bila perlu pemerintah melaksanakan lisensi wajib sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
b Harga obat me-too (kopi) tidak boleh lebih mahal dari harga obat paten yang bersangkutan.
4. Pemerintah mengembangkan sistem informasi harga obat bagi masyarakat.
5. Pemerintah mengembangkan sistem pengadaan obat sektor publik dengan menerapkan prinsip pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan terpusat.
6. Penghapusan pajak dan bea masuk untuk obat esensial
7. Pemerintah perlu melakukan kebijakan penetapan harga obat untuk menjamin keterjangkauan harga obat.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar